MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Makassar, Fatma Wahyuddin menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan, di Hotel Traveler, Jl Lamaddukelleng Buntu, Kamis (14/12/2023).
Pada kesempatan itu, Fatma–sapaan akrabnya memberikan edukasi ke warga atau peserta terkait pelayanan kesehatan. Di mana, tak sedikit masyarakat belum mengetahui sistem pelayanan kesehatan yang diberikan pemerintah kota.
Baca Juga :
Selain itu, dirinya meminta Pemkot Makassar ikut berperan secara aktif persoalan pemberian layanan kesehatan. Sebab, sektor ini merupakan hak dasar masyarakat selain pendidikan.
“Nah, banyak warga kita tidak mengetahui layanan apa saja yang diberikan pemerintah. Lewat sosper ini kita harap semua warga paham. Pelayanan kesehatan ini poinnya Pemkot Makassar bisa hadir. Menyelesaikan persoalan kesehatan hingga tinggal bawah,” jelas Fatma.
Fatma berharap, peserta yang mayoritas ketua RT dan RW bisa ikut membantu menyebarluaskan Perda nomor 7 tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan. Tujuannya, masyarakat tahu hak dan kewajiban mengenai pelayanan kesehatan ini.
“Kalau ada masyarakat terutama konstituen ingin mendapatkan pelayanan kesehatan bisa langsung ke Puskesmas atau ke RSUD Daya,” ungkapnya.
Terpisah, narasumber kegiatan, drg Atik Kurnia Sabarati, menyampaikan, pemerintah kota menyiapkan beberapa fasilitas pelayanan kesehatan. Diantaranya, 47 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan satu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya.
“Kita harap rumah sakit milik pemerintah kota bisa bertambah sehingga masyarakat lebih mudah memperoleh layanan kesehatan maksimal,” jelas Atik sapaan akrabnya.
Kepala Puskesmas Bira Kota Makassar ini menyampaikan, pelayanan dasar yang bisa dinikmati masyarakat mulai pemeriksaan dokter, konsultasi kesehatan dan laboratorium. Semua layanan ini sudah ada di seluruh puskesmas.
“Semua fasilitas pelayanan dasar adami di puskesmas. Bahkan, ada beberapa yang sudah rawat inap,” tukasnya. (*)
Komentar