Logo Datakita.co

Fatma Wahyuddin Sebut Perda PUG Jadi Legitimasi Perempuan dalam Pembangunan

Aditya
Aditya

Sabtu, 18 September 2021 21:14

Anggota DPRD Makassar, Fatma Wahyuddin sosialisasikan Perda Pengarusuramaan Gender (PUG), di Hotel Aston, Sabtu (18/9/2021).
Anggota DPRD Makassar, Fatma Wahyuddin sosialisasikan Perda Pengarusuramaan Gender (PUG), di Hotel Aston, Sabtu (18/9/2021).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Fatma Wahyuddin menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor Nomor 5 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan, di Hotel Aston, Sabtu (18/9/2021).

Kata dia, permasalahan gender menjadi penting. Sehingga, hal itu menjadi latarbelakang Politisi Demokrat ini mengambil dan berharap di sebarluaskan ke seluruh lapisan masyarakat.

“Perda ini merupakan perda yang diinisiasi oleh DPRD. Dengan hadirnya perda PUG ini , Dapat Memberikan jaminan akan legitimasi kesetaraan dan keadilan dalam kedudukan, peranan dan tanggung jawab perempuan dan laki-laki dalam aspek pembangunan, Politik, ekonomi, sosial budaya, hukum dan lain sebagainya,” jelas Fatma Wahyuddin.

“Salah satu tujuan dari Perda ini yakni memberikan Acuan Bagi semua pihak baik pemerintah kota, maupun pihak swasta, organisasi masyarakat, media massa dan perguruan tinggi dalam menyusun strategi pengintegrasian gender. Serta dapat mewujudkan kesetaraan dan keadilan dalam kedudukan, peranan dan tanggung jawab perempuan dan Laki-laki,“ sambung Ketua Fraksi Demokrat Makassar.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Achi Sulaiman menyampaikan, pembentukan Perda tentang PUG ini memberi manfaat untuk program Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Misalnya saja, menjadi indikator mengenai angka Indeks Pembangunan Manusia.

“Perda PUG ini juga menjadi pertimbangan dalam meraih anugrah parahita ekapraya atau penghargaan tertinggi Kota Layak Anak dari Kementerian,” papar Achi.

sosialisasi ini merupakan perjuangan terhadap penyetaraan hak antara laki-laki dan perempuan. Itu, sama dengan tema Perda soal gender.

“Gender itu urusan kita semua. Kalau dengar gender lalu diundang untuk hadir maka harus hadir,” ujar dia.

Kata dia, gender ini amanah undang-undang mulai pembukaan UUD 1945 dimana berbunyi kemerdekaan adalah hak seluruh bangsa. Kemudian, UU HAM yang semuanya mengatur agar tidak melakukan diskrimanasi perempuan dan laki-laki.

“Jadi, gender bukan hanya untuk perempuan tapi laki-laki. Kalau ada perempuan yang melanggar gender bisa dilaporkan,” ungkapnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR18 April 2026 10:33
Pengaspalan Jalan Dikebut Malam Hari, Pemprov Sulsel Targetkan Keluhan Debu Warga Teratasi
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi terus mempercepat penanganan jalan den...
MAKASSAR18 April 2026 08:47
FGD DLH Makassar, Melinda Aksa Tekankan Solusi Konkret Atasi Krisis Sampah
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kota Makassar, Melinda Aksa, menegaskan pentingnya perumusan strategi pengelolaan sampah yang b...
PENDIDIKAN17 April 2026 23:41
Kembangkan Riset Rumput Laut, Unhas Gandeng Solforto Korea Selatan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Universitas Hasanuddin (Unhas) resmi menjalin kemitraan strategis dengan perusahaan asal Korea Selatan, Solforto Co., Lt...
MAKASSAR17 April 2026 22:17
Antisipasi Kemarau Panjang, Damkar Makassar Siagakan 7 Posko dan 60 Armada
MAKASSAR, DATAKITA.CO — Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) meningkatkan status kesiapsiagaan men...