MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Fatma Wahyudin menilai Peraturan Daerah (Perda) terkait minuman beralkohol (Minol) sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini. Sehingga, diperlukan adanya revisi.

Hal itu disampaikannya saat Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (Minol), di Hotel Aston, Kamis (16/12/2021).
Kata Fatma, perda itu tidak mengikuti tren sekarang. Apalagi, perkembangan teknologi saat ini mendorong usaha beralih ke digital. Misalnya saja penjualan minol yang kian marak dipasarkan secara daring.
Baca Juga :

Pengawasannya tidak diatur dalam perda minol tersebut. Dengan begitu, Fatma menyebut jika revisi menjadi salah satu upaya agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap penjualan minol.
“Ini perda tahun 2014, karena banyaknya aturan yang berlaku saat ini tidak dimuat dalam perda ini. Banyak, contohnya banyak penjualan miras melalui online dan itu tidak diatur dalam perda ini,” ungkapnya.
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Makassar ini mendorong agar perda tersebut diusulkan untuk direvisi pada tahun depan. Begitu dengan perda lain yang sudah tidak revelan.

“Sehingga, saya melalui kesempatan ini berharap kepada Pemkot Makassar untuk mengusulkan ulang perda di Bapemperda untuk direvisi,” jelasnya.
Di sisi lain, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu (DPM-PTSP) Makassar, Zulkfili Nanda menekankan kepada masyakarat agar tidak berdagang secara kucing-kucingan tanpa izin. Termasuk menjual minol.
“Jadi, sudah ada namanya OSS, jadi langsung mendaftar melalui internet. Tidak ada lagi yang namanya tidak berizin. Karena kalau sudah ada Nomor Induk Berusaha (NIB) itu artinya sudah aman. Kita punya legalitas,” ujarnya saat membawakan materi.

Mantan Camat Ujung Pandang ini juga menegaskan bahwa aturan perizinan kerap berubah. Hal itu dimaksudkan agar masyakarat lebih mudah dalam mengajukan izin.
“Jadi ini selalu berubah, kenapa berubah regulasinya karena perizinan ini bagaimana caranya cepat dan sederhana dalam orang mengurus izin,” tambah Zulkifli Nanda.

Demikian yang juga disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar, Arlin Ariesta. Ia mengatakan bahwa upaya pengawasan selalu dilakukan agar tidak ada lagi para pedagang yang ilegal dalam menjual. Begitupun dengan pengusaha minol.
“Jadi misalnya untuk minol, ini kan ada batasannya untuk itu kita awasi. Karena ini mempunyai dampak-dampak yang negatif. Jadi, pengawasan dan pengendalian untuk menjaga ketentraman,” tukasnya. (*)








Komentar