Logo Datakita.co

Fatma Wahyuddij Sebut Perda Retribusi Perizinan Tertentu Digagas Demi PAD

Aditya
Aditya

Minggu, 27 Februari 2022 18:57

Legislator Demokrat Makassar, Fatma Wahyuddin sosialisasi Perubahan Perda "Retribusi Perizinan Tertentu", di Hotel Aston, Minggu (27/2/2022).
Legislator Demokrat Makassar, Fatma Wahyuddin sosialisasi Perubahan Perda "Retribusi Perizinan Tertentu", di Hotel Aston, Minggu (27/2/2022).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Fatma Wahyuddin menyebut peraturan daerah (perda) nomor 1 tahun 2018 tentang retribusi perizinan tertentu dibuat dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal itu dia sampaikan saat menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2018 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Hotel Aston, Jalan Sultan Hasanuddin, Minggu (27/2/2022).

“Perda ini usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Di mana, orientasi regulasi ini bagaimana bisa meningkatkan PAD,” ucap Fatma.

Perda ini merupakan perubahan dari aturan nomor 5 tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Namun, sambung Politisi Demokrat ini, regulasi yang diundangkan tahun 2018 kemarin masih perlu direvisi.

“Ini sudah direvisi 2018, namun perda ini perlu direvisi lagi. Alasannya, banyak regulasi yg baru yg perlu disesuaikan denngan perda ini,” ungkapnya.

Dia mencontohkan,perubahan regulsi Izin Mendirikan Bagunaan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Perlunya Sosiallisasi
Online Single Submission (OSS). Di mana, perizinan telah berubah ke digitalisasi dan terintegrasi yang berlaku secara nasional.

Terkait retribusi, kata Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar ini, ada tiga jenis. Yakni, retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu. Semuanya itu diatur demi kepentingan masyarakat luas.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Andi Zulkifli Nanda mengatakan, masyarakat harus membedakan pajak dengan retribusi. Sebab, masih banyak yang belum memahami perbedaan mendasar kedua hal tersebut.

“Pajak, bersifat paksaan. Sementara, retribusi yang ditarik di masyarakat lalu kemudian ada imbalannya,” ucap Andi Zulkifli Nanda.

Lebih rinci, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Makassar ini mengatakan, misalnya saja pajak Bumi dan Bangunan. Setiap warga yang memiliki lahan atau tanah wajib membayar pajak ini.

“Kalau retribusi, ada imbalan. Contohnya retribusi sampah, kita bayar dengan imbalan sampah kita diangkut,” jelasnya.

Sambung Zul—sapaan akrabnya, ada beberapa jenis retribusi perizinan tertentu. Diantaranya retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Minuman Beralkohol (minol).

“Semua ini dilakukan untuk mengatur. Bayangkan kalau tidak ada, semua orang semaunya membangun atau menjual minol ditempat umum,” pungkasnya.

Sementara, Narasumber Kegiatan, Arlin Ariesta mengatakan, pengawasan yang melekat mengenai regulasi ini hanya pada retribusi minol. Ada aturan-aturan yang membolehkan minol ini beredar di Kota Makassar.

“Pengawasan ini tidak hanya pemerintah tapi juga masyarakat. Tujuannya, menghindari tindak kejahatan karena minol dan meningkatkan PAD,” ungkap Arlin. (*)

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR18 April 2026 10:33
Pengaspalan Jalan Dikebut Malam Hari, Pemprov Sulsel Targetkan Keluhan Debu Warga Teratasi
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi terus mempercepat penanganan jalan den...
MAKASSAR18 April 2026 08:47
FGD DLH Makassar, Melinda Aksa Tekankan Solusi Konkret Atasi Krisis Sampah
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kota Makassar, Melinda Aksa, menegaskan pentingnya perumusan strategi pengelolaan sampah yang b...
PENDIDIKAN17 April 2026 23:41
Kembangkan Riset Rumput Laut, Unhas Gandeng Solforto Korea Selatan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Universitas Hasanuddin (Unhas) resmi menjalin kemitraan strategis dengan perusahaan asal Korea Selatan, Solforto Co., Lt...
MAKASSAR17 April 2026 22:17
Antisipasi Kemarau Panjang, Damkar Makassar Siagakan 7 Posko dan 60 Armada
MAKASSAR, DATAKITA.CO — Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) meningkatkan status kesiapsiagaan men...