MAKASSAR, DATAKITA.CO – Upaya memperkuat pondasi ekonomi daerah melalui sinergi antara legislatif, eksekutif, dan masyarakat kembali diperkuat dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Makassar kepada PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Bank Sulselbar), di Hotel Khas Makassar, Jalan Mappanyukki, Minggu (16/4/2025)

Sosialisasi ini menghadirkan tiga narasumber berkompeten dari berbagai latar belakang, yaitu Anggota DPRD Kota Makassar Muhammad Farid Rayendra, S.E., pegiat kebijakan publik Zulkifli Aljahori, S.IP., M.H., dan Firman Wahab, S.IP., M.Adm.KP., yang merupakan Ahli Madya Penata Kelola Penanaman Modal DPMPTSP Kota Makassar. Ketiganya menyampaikan pemaparan yang komprehensif, membahas dasar hukum, tujuan strategis, serta implikasi kebijakan penyertaan modal bagi pembangunan ekonomi lokal.
Baca Juga :
Muhammad Farid Rayendra menekankan pentingnya pemahaman publik terhadap peran Bank Sulselbar sebagai lembaga perbankan daerah yang menjadi ujung tombak pembangunan ekonomi daerah. Menurutnya, Perda ini menjadi salah satu bentuk konkret keterlibatan pemerintah dalam mendorong pertumbuhan sektor riil dan memperluas akses pembiayaan.
“Penyertaan modal ini bukan sekadar pengucuran dana, tetapi bentuk investasi strategis. Pemerintah berharap modal yang disuntikkan akan berputar kembali ke masyarakat melalui kredit produktif yang menyentuh pelaku usaha lokal,” ujarnya.
Dalam forum tanya jawab, seorang peserta menanyakan: Apakah ada mekanisme pengawasan untuk memastikan dana penyertaan modal ini tidak disalahgunakan dan benar-benar berdampak pada masyarakat kecil.
Menjawab hal itu, Farid mengungkapkan bahwa DPRD memiliki fungsi pengawasan yang melekat. “Kami di DPRD akan terus memantau melalui laporan keuangan dan audit berkala. Ini adalah uang rakyat, maka akuntabilitasnya harus dijaga setinggi-tingginya,” tegasnya.
Sementara itu, Zulkifli Aljahori mengajak peserta sosialisasi untuk tidak hanya melihat kebijakan penyertaan modal dari sisi fiskal semata, tetapi juga dari perspektif pemberdayaan masyarakat. Ia menyoroti bahwa bank daerah yang sehat secara keuangan bisa menjadi katalis bagi pertumbuhan ekonomi mikro.
“Dengan adanya tambahan modal, Bank Sulselbar akan lebih leluasa mengembangkan produk-produk kredit mikro yang menyasar pelaku UMKM dan petani, yang selama ini kesulitan mendapatkan akses pembiayaan dari bank konvensional,” katanya.
Saat ditanya peserta lain mengenai sejauh mana transparansi pengelolaan dana penyertaan modal bisa diakses publik, Zulkifli menjawab bahwa partisipasi masyarakat dalam pengawasan adalah kunci. (*)








Komentar