Logo Datakita.co

Erick Horas Minta Pelaku Usaha Paham Soal Perda Minol

Aditya
Aditya

Minggu, 14 Februari 2021 19:53

Anggota DPRD Makassar, Erick Horas sosialisasikan Perda nomor 4 tahun 2014 tentang minuman beralkohol, di Hotel Teraskita, Jl AP Pettarani, Minggu (14/2/2021).
Anggota DPRD Makassar, Erick Horas sosialisasikan Perda nomor 4 tahun 2014 tentang minuman beralkohol, di Hotel Teraskita, Jl AP Pettarani, Minggu (14/2/2021).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Erick Horas menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2014 tentang Pengawasan, Pengendalian, Pengadaan, Peredaran dan Penjual Minuman Beralkohol di Hotel Teraskita, Jalan AP Pettarani, Minggu (14/2/2021).

Kata Ketua Gerindra Kota Makassar, dirinya menilai sosialisasi Perda tentang minol masih perlu di masifkan. Sebab, sudah tujuh tahun di undangkan namun masyarakat khusus pelaku usaha belum mengerti terkait regulasi ini.

“Kita ingin pelaku usaha bisa paham soal perda minol. Makanya, kita terus beri edukasi bagaimana cara mendistribusikan terus dimana saja bisa digunakan,” kata Eric Horas.

Eric menjelaskan, peredaran minol harus dikendalikan guna menyelamatkan generasi bangsa. Sebelum adanya Perda nomor 4 tahun 2014, minol sangat bebas diperjualbelikan.

“Sekarang, tidak terjual bebas meski masih ada beberapa oknum yang bermain tapi kalau didapat pasti ada tindakan tegas,” jelasnya.

Sehingga, kata Erik, peran serta masyarakat untuk mengawasi peredaran sangat diperlukan. Pasalnya, jangkauan pemerintah sangat terbatas dimana personel Satpol PP sebagai penegak Perda minim untuk memantau pelaku usaha minol di 15 Kecamatan.

“Jadi, tidak hanya pemerintah tapi kita ingin ada keterlibatan masyarakat,” ungkapnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Ikhsan Abduh mengajak peserta kegiatan sosialisasi perda soal minol untuk menginformasikan ke lingkungannya terkait Perda nomor 4 tahun 2014. Sebab, masih banyak pelaku usaha yang belum mengetahui adanya regulasi minol.

“Jadi, Minol ini perlu dikendalikan. Sehingga, kita minta masyarakat ikut mengawasi peredaran minol di Makassar,” tukas Ikhsan.

Kata Ikhsan, masih banyak pelaku usaha minol berjualan tidak sesuai aturan, mulai dari lokasi hingga sasaran penjualan. Ia meminta pemerintah juga bersikap tegas ke pengusaha yang membandel terhadap regulasi ini.

“Pemerintah juga tidak boleh tebang pilih. Jika ada temuan tidak sesuai aturan harus ditindak,” jelasnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

DAERAH20 April 2026 18:31
Pemkab Gowa Kolaborasi Lintas Sektor Berhasil Bedah Ratusan Rumah Keluarga Miskin Ekstrem
GOWA, DATAKITA.CO – Pengentasan kemiskinan ekstrem menjadi salah satu program prioritas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa dibawah kepemimpinan ...
PEMERINTAHAN20 April 2026 18:17
Menaker Tekankan Pelatihan Vokasi agar Lulusan Siap Masuk Dunia Kerja
BANDUNG, DATAKITA.CO – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa Program Pelatihan Vokasi Nasional (PVN) 2026 dirancang agar lulusan ...
MAKASSAR20 April 2026 12:04
Fokus Kebersihan, Kecamatan Manggala Sasar Titik Rawan Hingga Perbatasan Gowa
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Kota Makassar, Kecamatan Manggala terus mengintensifkan upaya menjaga kebersihan lingkungan sebagai bagian da...
MAKASSAR20 April 2026 08:33
Munafri–Aliyah Hadirkan Lampu Tenaga Surya di Kepulauan, Armada Laut Segera Terwujud
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin bersama Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, Pemerintah Kota Ma...