MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Erick Horas menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2014 tentang Pengawasan, Pengendalian, Pengadaan, Peredaran dan Penjual Minuman Beralkohol di Hotel Teraskita, Jalan AP Pettarani, Minggu (14/2/2021).
Kata Ketua Gerindra Kota Makassar, dirinya menilai sosialisasi Perda tentang minol masih perlu di masifkan. Sebab, sudah tujuh tahun di undangkan namun masyarakat khusus pelaku usaha belum mengerti terkait regulasi ini.
“Kita ingin pelaku usaha bisa paham soal perda minol. Makanya, kita terus beri edukasi bagaimana cara mendistribusikan terus dimana saja bisa digunakan,” kata Eric Horas.
Baca Juga :
Eric menjelaskan, peredaran minol harus dikendalikan guna menyelamatkan generasi bangsa. Sebelum adanya Perda nomor 4 tahun 2014, minol sangat bebas diperjualbelikan.
“Sekarang, tidak terjual bebas meski masih ada beberapa oknum yang bermain tapi kalau didapat pasti ada tindakan tegas,” jelasnya.
Sehingga, kata Erik, peran serta masyarakat untuk mengawasi peredaran sangat diperlukan. Pasalnya, jangkauan pemerintah sangat terbatas dimana personel Satpol PP sebagai penegak Perda minim untuk memantau pelaku usaha minol di 15 Kecamatan.
“Jadi, tidak hanya pemerintah tapi kita ingin ada keterlibatan masyarakat,” ungkapnya.
Terpisah, Narasumber Kegiatan, Ikhsan Abduh mengajak peserta kegiatan sosialisasi perda soal minol untuk menginformasikan ke lingkungannya terkait Perda nomor 4 tahun 2014. Sebab, masih banyak pelaku usaha yang belum mengetahui adanya regulasi minol.
“Jadi, Minol ini perlu dikendalikan. Sehingga, kita minta masyarakat ikut mengawasi peredaran minol di Makassar,” tukas Ikhsan.
Kata Ikhsan, masih banyak pelaku usaha minol berjualan tidak sesuai aturan, mulai dari lokasi hingga sasaran penjualan. Ia meminta pemerintah juga bersikap tegas ke pengusaha yang membandel terhadap regulasi ini.
“Pemerintah juga tidak boleh tebang pilih. Jika ada temuan tidak sesuai aturan harus ditindak,” jelasnya. (*)
Komentar