MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Nurul Hidayat melaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan daerah nomor 15 tahun 2009 tentang perlindungan, pemberdayaan pasar tradisional dan penataan pasar modern.
Pada kegiatan itu, Nurul Hidayat menilai banyak pasar modern yang berdekatan dengan pasar tradisional. Kondisi itu, acap kali merugikan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).
“Saya lihat, posisi pasar modern dan pasar tradisional perlu ditata ulang. Ini untuk melindungi UMKM tapi tidak menutup akses pasar modern,” jelas Nurul Hidayat.
Baca Juga :
Apalagi, Kata Nurul—sapaan akrabnya, pemerintah akan mengembangkan pasar modern. Diharapkan, pelaku UMKM dilibatkan sehingga tujuan Perda terpenuhi, yakni berazas kemanusiaan dan keadilan.
“Adamya Perda ini, jangan maki takut untuk pelaku UMKM. Justru akan dilindungi,” katanya.
Sementara, Narasumber Kegiatan, Basdir mengatakan, pihaknya selaku Dirut PD Pasar akan menata ulang pasar tradisional. Hanya saja, perlu waktu lantaran kondisi psikologis pedagang berbeda-beda antara pasar tradisional dan modern.
“Kita ingin tata pasar yang ada di Kota Makassar. Tapi itu lagi, beda pedagang di pasar modern dan tradisional terkait edukasi. Makanya, kita pelan-pelan menginformasikan,” jelasnya.
Terpisah, Narasumber Kegiatan, Andi Muh Yasir berharap, kegiatan sosper ini bisa berlanjut. Artinya, peserta bisa membantu sebarluaskan Perda ini ke lingkungan sekitar sehingga mereka paham.
“Jadi, kita ingin perda ini diinformasikan. Saya ingin, selepas kegiatan ada pelaku usaha koordinasi dengan aktivitas usaha sekiranya ada yang bisa dibantu,” tandasnya.
Komentar