Logo Datakita.co

Dukung Fatwa MUI, Budi Hastuti Imbau Warga Jangan Beri Uang ke Anjal

Aditya
Aditya

Jumat, 10 Desember 2021 20:54

Legislator Gerindra Makassar, Budi Hastuti sosialisasikan Perda Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan Pengemis dan Pengamen, di Hotel Grand Maleo, Jumat (10/12/2021).
Legislator Gerindra Makassar, Budi Hastuti sosialisasikan Perda Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan Pengemis dan Pengamen, di Hotel Grand Maleo, Jumat (10/12/2021).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti mengimbau warga untuk jangan beri uang ke anak jalanan (Anjal) dan Gepeng di perempatan lampu jalan. Apalagi, hal itu menjadi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel.

Hal itu Budi Hastuti saat menggelar sosialisadi peraturan daerah (perda) nomor 2 tahun 2008 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan Pengemis dan Pengamen, di Hotel Grand Maleo, Jumat (10/12/2021).

“Kita imbau warga untuk tidak memberi uang ke anjal dan gepeng. Sehingga mereka tidak terbiasa dan diharapkan tidak ada lagi di perempatan jalan yang mengganggu pengguna jalan,” tukas Budi Hastuti.

Politisi Gerindra ini mengajak peserta agar membantu menyebarluaskan perda tentang anjal dan gepeng di wilayahnya. Tujuannya, mereka paham apa yang tidak boleh dilakukan di jalan raya yan bisa menganggu ketertiban umum.

“Saya harap dengan sosialisasi ini bisa mengurangi anjal dan gepeng di jalan yang bisa mengganggu pengguna jalan,” paparnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan Muhyiddin Mustakim mengatakan, regulasi ini sangat bermanfaat dalam mengedukasi masyarakat agar tidak memberi uang ke anjal dan gepeng di jalan. Sehingga, peserta diminta membantu sebarkan perda ke lingungan masing-masing.

“Satuji intinya agar ini tdak ada lagi anjal dan gepeng di japan. Jangan beri mereka uang,” tukas Muhyiddin.

Sekertaris Dinas Sosial Kota Makassar ini menjelaskan, perhatian terhadap anjal dan gepeng telah diatur baik berdasarkan agama maupun undang-undang. Bahkan, perda telah diatur soal pembinaan terhadap mereka.

“Perda mengatur anak jalan dan gepeng. Menurut regulasi ini, anak jalan yang beraktivitas di jalan selama delapan jam, seperti mengamen dan meminta bantuan,” jelasnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR18 April 2026 08:47
FGD DLH Makassar, Melinda Aksa Tekankan Solusi Konkret Atasi Krisis Sampah
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kota Makassar, Melinda Aksa, menegaskan pentingnya perumusan strategi pengelolaan sampah yang b...
PENDIDIKAN17 April 2026 23:41
Kembangkan Riset Rumput Laut, Unhas Gandeng Solforto Korea Selatan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Universitas Hasanuddin (Unhas) resmi menjalin kemitraan strategis dengan perusahaan asal Korea Selatan, Solforto Co., Lt...
MAKASSAR17 April 2026 22:17
Antisipasi Kemarau Panjang, Damkar Makassar Siagakan 7 Posko dan 60 Armada
MAKASSAR, DATAKITA.CO — Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) meningkatkan status kesiapsiagaan men...
MAKASSAR17 April 2026 21:11
Gubernur Ungkap Perkembangan Preservasi Jalan Ruas Makassar-Gowa dan Takalar Capai 26 Persen
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, membeberkan update progres pelaksanaan program Multiyears Project (MY...