Logo Datakita.co

Dukung Fatwa MUI, Budi Hastuti Imbau Warga Jangan Beri Uang ke Anjal

Aditya
Aditya

Jumat, 10 Desember 2021 20:54

Legislator Gerindra Makassar, Budi Hastuti sosialisasikan Perda Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan Pengemis dan Pengamen, di Hotel Grand Maleo, Jumat (10/12/2021).
Legislator Gerindra Makassar, Budi Hastuti sosialisasikan Perda Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan Pengemis dan Pengamen, di Hotel Grand Maleo, Jumat (10/12/2021).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti mengimbau warga untuk jangan beri uang ke anak jalanan (Anjal) dan Gepeng di perempatan lampu jalan. Apalagi, hal itu menjadi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel.

Hal itu Budi Hastuti saat menggelar sosialisadi peraturan daerah (perda) nomor 2 tahun 2008 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan Pengemis dan Pengamen, di Hotel Grand Maleo, Jumat (10/12/2021).

“Kita imbau warga untuk tidak memberi uang ke anjal dan gepeng. Sehingga mereka tidak terbiasa dan diharapkan tidak ada lagi di perempatan jalan yang mengganggu pengguna jalan,” tukas Budi Hastuti.

Politisi Gerindra ini mengajak peserta agar membantu menyebarluaskan perda tentang anjal dan gepeng di wilayahnya. Tujuannya, mereka paham apa yang tidak boleh dilakukan di jalan raya yan bisa menganggu ketertiban umum.

“Saya harap dengan sosialisasi ini bisa mengurangi anjal dan gepeng di jalan yang bisa mengganggu pengguna jalan,” paparnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan Muhyiddin Mustakim mengatakan, regulasi ini sangat bermanfaat dalam mengedukasi masyarakat agar tidak memberi uang ke anjal dan gepeng di jalan. Sehingga, peserta diminta membantu sebarkan perda ke lingungan masing-masing.

“Satuji intinya agar ini tdak ada lagi anjal dan gepeng di japan. Jangan beri mereka uang,” tukas Muhyiddin.

Sekertaris Dinas Sosial Kota Makassar ini menjelaskan, perhatian terhadap anjal dan gepeng telah diatur baik berdasarkan agama maupun undang-undang. Bahkan, perda telah diatur soal pembinaan terhadap mereka.

“Perda mengatur anak jalan dan gepeng. Menurut regulasi ini, anak jalan yang beraktivitas di jalan selama delapan jam, seperti mengamen dan meminta bantuan,” jelasnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR04 Juni 2026 23:48
Pemprov Sulsel Raih WTP dari BPK, Andi Sudirman: Bukti Kepercayaan Publik dan Akuntabilitas Keuangan Daerah
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecuali...
MAKASSAR04 Juni 2026 22:41
10 Kandidat Berebut 5 Kursi Pimpinan Baznas Makassar, Appi Pastikan Seleksi Transparan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Proses seleksi calon pimpinan dan anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar, memasuki tahapan krusial. Da...
PENDIDIKAN04 Juni 2026 14:38
Rektor UNM: Tak Ada Alasan Meragukan Indonesia Sudah Swasembada Pangan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Rektor Universitas Negeri Makassar, Prof Farida Patittingi menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk meragukan capaian Ind...
PENDIDIKAN04 Juni 2026 09:24
Unhas Perkuat Profesionalisme dan Pelayanan Prima Tenaga Kependidikan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Keberhasilan transformasi perguruan tinggi tidak hanya ditentukan oleh kemajuan teknologi, tetapi juga oleh kesiapan sumber ...