MAKASSAR, DATAKITA.CO – DPRD Sulsel akan merevisi 21 Peraturan Daerah (Perda) yang dianggap sudah tak berlaku lagi.

Hal itu ditegaskan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulsel, Andi Januar Jaury Darwis.
Menurut Andi Januar, langkah ini dilakukan karena adanya turunan undang-undang dari Omnibus Law 2020.
Baca Juga :
“Jadi tugas kita saat ini masih banyak, ada 21 Perda yang harus kami revisi atau cabut, dan itu turunan dari undang-undang dari Omnibus Law,” ungkap Andi Januar, Senin (25/10/2021).
Januar menjelaskan, turunan dari UU Omnibus Law itu ada 45 Peraturan Pemerintah (PP), 4 peraturan presiden (perpres) dan 10 klaster peraturan pelaksanaan cipta kerja.
“Jadi kita harus melakukan penyesuian yang seharusnya tahun ini. Tapi padatnya agenda di DPRD, jadi masih tertunda tapi kita upayakan secepatnya,” jelas politisi Demokrat ini.
Beberapa perda yang akan direvisi itu di antaranya Perda nomor 1 tahun 2014 tentang produk pembuatan hukum daerah itu sudah tertinggal dengan Peraturan Dalam Negeri nomor 80 tahun 2018. Karena adanya perubahan Peraturan dalam negeri nomor 120 tahun 2018.
“Belum lagi undang-undang nomor 12 tahun tahun 2011 tentang pembentukan perundang-undangan itu juga sudah mengalami perubahan di tahun 2019. dan ini masuk dalam 76 undang-undang Omnibus Law,” tuturnya.
Tak kalah penting, kata dia, ada dua Perda yang baru dengan adanya undang-undang Omnibus Law.
“Rencana zona wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tahun 2019 dan Perda nomor 7 tahun 2019 tentang koperasi dan usaha kecil. Ini harus segera kita ubah,” tambahnya.








Komentar