MAKASSAR, DATAKITA.CO – Komisi C DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai respons atas laporan dari LSM Perak (Pembela Rakyat) terkait dugaan pelanggaran izin operasional dan ketenagakerjaan yang dilakukan oleh PT Primafood Internasional.
RDP berlangsung di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Makassar pada Rabu (28/5/2025), dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi C, Azwar Rasmin. Rapat turut dihadiri oleh sejumlah anggota Komisi C serta perwakilan dari pihak-pihak terkait.
Dalam forum tersebut, dibahas dugaan bahwa aktivitas PT Primafood Internasional tidak sesuai dengan izin yang dimiliki, baik dari segi operasional usaha maupun ketentuan ketenagakerjaan. Temuan awal menunjukkan adanya indikasi pelanggaran peruntukan izin serta perlakuan terhadap tenaga kerja yang tidak sesuai aturan.
Ketua Komisi C, Azwar Rasmin, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan ini secara serius. Ia juga meminta agar instansi teknis segera turun melakukan verifikasi langsung di lapangan untuk memastikan kebenaran informasi yang dilaporkan.
“Kami akan telusuri dan kawal sampai tuntas. Jika terbukti ada pelanggaran, maka perusahaan harus bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Azwar.
Komisi C juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam memastikan setiap pelaku usaha di Kota Makassar menjalankan operasional sesuai regulasi, serta menghormati hak-hak tenaga kerja.








Komentar