Logo Datakita.co

DPRD Makassar Sidak Bangunan Ruko 3 Lantai Jadi 8 Lantai

Fadli
Fadli

Rabu, 15 Januari 2025 11:05

DPRD Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap salah satu bangunan di Jalan Bulusaraung, Selasa (14/1/2025).
DPRD Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap salah satu bangunan di Jalan Bulusaraung, Selasa (14/1/2025).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap salah satu bangunan di Jalan Bulusaraung yang dinilai membahayakan, Selasa (14/1/2025).

Ketua Komisi C DPRD Makassar, Aswar Rasmin, mengungkapkan bahwa bangunan tersebut pernah disidak pada tahun 2017 dan telah dilarang pembangunannya karena melanggar izin.

“Memang benar, ruko tersebut sebelumnya sudah pernah disidak pada tahun 2017, dan saat itu pembangunannya sudah dilarang karena tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ruko yang awalnya dirancang untuk 3 lantai justru ditambah menjadi 7 atau bahkan 8 lantai, sehingga melampaui izin dan peruntukan awalnya,” kata Aswar.

Legislator dari Fraksi PKS ini juga mengaku banyak menerima keluhan masyarakat yang khawatir akan dampak dari keberadaan bangunan tersebut.

“Kondisi ini jelas membahayakan masyarakat sekitar, terutama jika terjadi insiden. Kami juga mengusulkan agar pembangunan dihentikan sementara, dan bangunan tersebut disegel,” tambahnya.

Aswar juga menyoroti bahwa bangunan tersebut tidak memiliki IMB maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Selain itu, warga sekitar diketahui menolak keberadaan bangunan tersebut dan mengeluhkan dampak negatifnya.

“Warga bahkan mempertanyakan bagaimana bangunan yang awalnya hanya 3 lantai bisa berubah menjadi 7 lantai tanpa izin yang jelas. Kami menduga ada kelalaian atau bahkan kongkalikong dalam pengawasan oleh Dinas Tata Ruang,” tegas Aswar.

Ia juga meminta Dinas Tata Ruang untuk bertindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang di tempat lain.

“Tindakan yang harus diambil adalah menghentikan pembangunan dan menyegel bangunan tersebut,” ujarnya.

“Jika pemilik tidak mematuhi arahan seperti menghentikan pembangunan atau mengambil langkah perbaikan sesuai aturan, kami tidak akan segan untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut,” tutupnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR15 Februari 2025 22:21
Mendiktisaintek: Saya Bangga Capaian yang Dilakukan Unhas sebagai PTNBH
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Prof. Ir. Satriyo Soemantri Brojonegoro, M.Sc., Ph.D., menyampaikan apre...
MAKASSAR15 Februari 2025 17:31
Pj Gubernur Sulsel Tegaskan Tak Ada Tenaga Honorer Dirumahkan karena Efisiensi Anggaran
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Penjabat Gubernur Sulsel Prof Fadjry Djufry menegaskan tidak ada tenaga honorer di lingkup Pemprov Sulsel yang dirumahka...
BERITA15 Februari 2025 12:11
Dokter Koboi: Atur Pola Makan Sahur dan Buka Puasa agar Sehat Sambut Lebaran Idul Fitri
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Menjelang bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, menjaga kesehatan dengan pola makan yang baik menjadi hal yang pe...
OLAHRAGA15 Februari 2025 08:25
Lawan PSIS, PSM Berpeluang Diperkuat Sang Kapten Yuran Fernandes
MAKASSAR, DATAKITA.CO – PSM Makassar mendapat tenaga baru. Sang kapten Yuran Fernandes, berpeluang tampil melawan PSIS Semarang pada pekan 23 BR...