Logo Datakita.co

DPRD Makassar Sidak Bangunan Ruko 3 Lantai Jadi 8 Lantai

Fadli
Fadli

Rabu, 15 Januari 2025 11:05

DPRD Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap salah satu bangunan di Jalan Bulusaraung, Selasa (14/1/2025).
DPRD Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap salah satu bangunan di Jalan Bulusaraung, Selasa (14/1/2025).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap salah satu bangunan di Jalan Bulusaraung yang dinilai membahayakan, Selasa (14/1/2025).

Ketua Komisi C DPRD Makassar, Aswar Rasmin, mengungkapkan bahwa bangunan tersebut pernah disidak pada tahun 2017 dan telah dilarang pembangunannya karena melanggar izin.

“Memang benar, ruko tersebut sebelumnya sudah pernah disidak pada tahun 2017, dan saat itu pembangunannya sudah dilarang karena tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ruko yang awalnya dirancang untuk 3 lantai justru ditambah menjadi 7 atau bahkan 8 lantai, sehingga melampaui izin dan peruntukan awalnya,” kata Aswar.

Legislator dari Fraksi PKS ini juga mengaku banyak menerima keluhan masyarakat yang khawatir akan dampak dari keberadaan bangunan tersebut.

“Kondisi ini jelas membahayakan masyarakat sekitar, terutama jika terjadi insiden. Kami juga mengusulkan agar pembangunan dihentikan sementara, dan bangunan tersebut disegel,” tambahnya.

Aswar juga menyoroti bahwa bangunan tersebut tidak memiliki IMB maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Selain itu, warga sekitar diketahui menolak keberadaan bangunan tersebut dan mengeluhkan dampak negatifnya.

“Warga bahkan mempertanyakan bagaimana bangunan yang awalnya hanya 3 lantai bisa berubah menjadi 7 lantai tanpa izin yang jelas. Kami menduga ada kelalaian atau bahkan kongkalikong dalam pengawasan oleh Dinas Tata Ruang,” tegas Aswar.

Ia juga meminta Dinas Tata Ruang untuk bertindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang di tempat lain.

“Tindakan yang harus diambil adalah menghentikan pembangunan dan menyegel bangunan tersebut,” ujarnya.

“Jika pemilik tidak mematuhi arahan seperti menghentikan pembangunan atau mengambil langkah perbaikan sesuai aturan, kami tidak akan segan untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut,” tutupnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR30 Mei 2026 22:34
Munafri Kenalkan Fitur Makassar Move Lontara+ di MHM 2026, Warga Bisa Dapat Hadiah dari Olahraga
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Kota Makassar terus mendorong gaya hidup sehat sekaligus memperkuat partisipasi warga dalam menjaga fasilitas...
DAERAH30 Mei 2026 14:33
Wabup Gowa Tinjau Lokasi Kebakaran RSUD Syekh Yusuf, Pastikan Pelayanan Tetap Berjalan
GOWA, DATAKITA.CO – Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin meninjau langsung lokasi kebakaran di RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa, Jumat (29/5) un...
MAKASSAR30 Mei 2026 12:10
Walikota Lepas Makassar Half Marathon 2026, Lautan Manusia Padati Anjungan Losari
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Lautan manusia berseragam atlet lari memadati titik start, mengikuti event spektakuler Makassar Half Marathon (MHM) 2026...
MAKASSAR30 Mei 2026 10:28
Aliyah Mustika Ilham Dukung Program KKN Berdampak UNIFA 2026
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Wakil Walikota Aliyah Mustika Ilham menerima audiensi dari Universitas Fajar terkait pelaksanaan Program Kuliah Kerja Ny...