Logo Datakita.co

DPRD Makassar Minta Pemkot Percepat Penetapan UMK

Fadli
Fadli

Selasa, 29 November 2022 20:27

Gedung DPRD Makassar.
Gedung DPRD Makassar.

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat sebanyak 34 provinsi sudah menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.

Provinsi Sulsel sendiri, bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sulsel dan perwakilan Serikat Buruh menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel tahun 2023 dengan kenaikan 6,9 persen.

Lantas bagaimana dengan Kota Makassar? DPRD Kota Makassar berharap pembahasan mengenai kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023 sesuai keputusan dari pemerintah pusat.

“Kan sudah ada rujukan dari Kemenaker dan juga Provinsi. Kita berharap dipercepat UMK sesuai kebutuhan. Yang terpenting dinaikkan upah bagi pekerja,” harap Ketua Komisi D DPRD Makassar, Bidang Kesejahteraan Rakyat, Andi Hadi Ibrahim Baso, Selasa (29/11/2022).

Politisi PKS itu meminta Dewan Pengupahan khususnya internal Disnaker Makassar agar mempertimbangkan indikator kinerja para buruh dengan beban kebutuhan saat ini.

Ia mendesak penetapan UMK disampaikan ke publik agar para pekerja dan buruh bisa mengetahui apa yang menjadi tuntutannya terwujud.

“Bagian dari tugas pemerintah kota, kita mengharapkan saja kabar baik karena penetapan UMK itu disana. Kita di DPRD akan kawal, tapi semuanya persetujuan ada di pemerintah kota,” jelasnya.

Hadi menilai UMK ini perlu dinaikkan lantaran harga sejumlah kebutuhan melonjak naik. Sehingga, kebijakan penyesuaian pendapatan menjadi solusi bagi mereka yang terdampak.

“Sehingga perlu ada peningkatan dari sebelumnya. Kalau kami mau secepatnya tentu dengan regulasi aturan yang benar,” pungkasnya.

Terpisah, Sekretaris Komisi D DPRD Kota Makassar, Hamzah Hamid berpesan agar Pemkot Makassar mengambil langkah tepat untuk mengumumkan UMK.

“Saya kira Insya Allah Pemkot Makassar perlu mengeluarkan kebijakan. Apa yang menjadi keputusan di Kementrian Tenaga Kerja di Jakarta segera ditindaklanjuti,” kata Hamzah.

Harapannya, sambung Ketua PAN Makassar itu, penetapan harus berkesesuaian dengan pemerintah pusat. Dia berjanji akan melakukan komunikasi dengan pemerintah kota, karena ini kepentingan orang banyak yang selama ini pasca pandemi sangat luar biasa dampaknya kepada masyarakat.

“Daya beli masyarakat turun. Dengan kebijakan ini bisa mendongkrak kemampuan masyarakat meningkatkan daya beli. Saya kira begitu pemerintah membuat kebijakan demi kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR05 Juni 2026 08:52
Pemprov Sulsel Hapus Denda Pajak Kendaraan 100 Persen, Beri Diskon Pokok Pajak hingga 50 Persen
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan keringanan bagi masy...
MAKASSAR04 Juni 2026 23:48
Pemprov Sulsel Raih WTP dari BPK, Andi Sudirman: Bukti Kepercayaan Publik dan Akuntabilitas Keuangan Daerah
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecuali...
MAKASSAR04 Juni 2026 22:41
10 Kandidat Berebut 5 Kursi Pimpinan Baznas Makassar, Appi Pastikan Seleksi Transparan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Proses seleksi calon pimpinan dan anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar, memasuki tahapan krusial. Da...
PENDIDIKAN04 Juni 2026 14:38
Rektor UNM: Tak Ada Alasan Meragukan Indonesia Sudah Swasembada Pangan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Rektor Universitas Negeri Makassar, Prof Farida Patittingi menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk meragukan capaian Ind...