Logo Datakita.co

DPRD Makassar Minta Pemkot Percepat Penetapan UMK

Fadli
Fadli

Selasa, 29 November 2022 20:27

Gedung DPRD Makassar.
Gedung DPRD Makassar.

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat sebanyak 34 provinsi sudah menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.

Provinsi Sulsel sendiri, bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sulsel dan perwakilan Serikat Buruh menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel tahun 2023 dengan kenaikan 6,9 persen.

Lantas bagaimana dengan Kota Makassar? DPRD Kota Makassar berharap pembahasan mengenai kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023 sesuai keputusan dari pemerintah pusat.

“Kan sudah ada rujukan dari Kemenaker dan juga Provinsi. Kita berharap dipercepat UMK sesuai kebutuhan. Yang terpenting dinaikkan upah bagi pekerja,” harap Ketua Komisi D DPRD Makassar, Bidang Kesejahteraan Rakyat, Andi Hadi Ibrahim Baso, Selasa (29/11/2022).

Politisi PKS itu meminta Dewan Pengupahan khususnya internal Disnaker Makassar agar mempertimbangkan indikator kinerja para buruh dengan beban kebutuhan saat ini.

Ia mendesak penetapan UMK disampaikan ke publik agar para pekerja dan buruh bisa mengetahui apa yang menjadi tuntutannya terwujud.

“Bagian dari tugas pemerintah kota, kita mengharapkan saja kabar baik karena penetapan UMK itu disana. Kita di DPRD akan kawal, tapi semuanya persetujuan ada di pemerintah kota,” jelasnya.

Hadi menilai UMK ini perlu dinaikkan lantaran harga sejumlah kebutuhan melonjak naik. Sehingga, kebijakan penyesuaian pendapatan menjadi solusi bagi mereka yang terdampak.

“Sehingga perlu ada peningkatan dari sebelumnya. Kalau kami mau secepatnya tentu dengan regulasi aturan yang benar,” pungkasnya.

Terpisah, Sekretaris Komisi D DPRD Kota Makassar, Hamzah Hamid berpesan agar Pemkot Makassar mengambil langkah tepat untuk mengumumkan UMK.

“Saya kira Insya Allah Pemkot Makassar perlu mengeluarkan kebijakan. Apa yang menjadi keputusan di Kementrian Tenaga Kerja di Jakarta segera ditindaklanjuti,” kata Hamzah.

Harapannya, sambung Ketua PAN Makassar itu, penetapan harus berkesesuaian dengan pemerintah pusat. Dia berjanji akan melakukan komunikasi dengan pemerintah kota, karena ini kepentingan orang banyak yang selama ini pasca pandemi sangat luar biasa dampaknya kepada masyarakat.

“Daya beli masyarakat turun. Dengan kebijakan ini bisa mendongkrak kemampuan masyarakat meningkatkan daya beli. Saya kira begitu pemerintah membuat kebijakan demi kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

 Komentar

 Terbaru

OLAHRAGA18 April 2026 14:19
Usung Semangat Siri’ Na Pacce, PSM Siap Hadapi Borneo FC Malam Ini
PAREPARE, DATAKITA.CO – Konsistensi Borneo FC Samarinda bakal menjadi tantangan besar bagi PSM Makassar pada duel pekan ke-28 BRI Super League 2...
MAKASSAR18 April 2026 10:33
Pengaspalan Jalan Dikebut Malam Hari, Pemprov Sulsel Targetkan Keluhan Debu Warga Teratasi
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi terus mempercepat penanganan jalan den...
MAKASSAR18 April 2026 08:47
FGD DLH Makassar, Melinda Aksa Tekankan Solusi Konkret Atasi Krisis Sampah
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kota Makassar, Melinda Aksa, menegaskan pentingnya perumusan strategi pengelolaan sampah yang b...
PENDIDIKAN17 April 2026 23:41
Kembangkan Riset Rumput Laut, Unhas Gandeng Solforto Korea Selatan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Universitas Hasanuddin (Unhas) resmi menjalin kemitraan strategis dengan perusahaan asal Korea Selatan, Solforto Co., Lt...