MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD sepakat mematangkan skema pengangkatan tenaga honorer kategori R2 dan R3 menjadi pegawai paruh waktu.

Kesepakatan tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat antara Komisi A DPRD Makassar dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkot Makassar, Jumat (4/7/2025).
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Kamelia, mengungkapkan bahwa proses pengangkatan tenaga honorer non-ASN kategori R2 dan R3 kini memasuki tahap finalisasi di tingkat pusat.
Baca Juga :
“Saat ini kami sedang menunggu keputusan resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Insya Allah, paling cepat Oktober sudah bisa dimulai proses pengangkatan sebagai pegawai paruh waktu,” jelas Kamelia.
Ia menjelaskan, kategori R2 merujuk pada eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang telah terdaftar di BKN, sementara kategori R3 mencakup tenaga non-ASN yang masuk dalam database BKN namun bukan bagian dari THK-II.
Data BKPSDM mencatat, terdapat 3.461 tenaga honorer di lingkungan Pemkot Makassar yang termasuk dalam kategori tersebut. Dari jumlah itu, 3.437 orang merupakan tenaga teknis dan 24 orang tenaga pendidikan. Berdasarkan klasifikasi, 40 orang termasuk kategori R2, sedangkan 3.421 orang termasuk kategori R3.
“Insya Allah, seluruhnya akan diangkat. Tidak ada yang akan dirumahkan,” tegas Kamelia.
Meski demikian, ia menekankan bahwa pengangkatan tetap mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah. Berdasarkan regulasi, belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kalau pendapatan daerah naik, maka ruang fiskal juga meningkat. Itu akan menentukan seberapa besar jumlah yang bisa kita angkat,” tambahnya.
Untuk menjaga ruang fiskal, Pemkot Makassar juga telah menerbitkan surat edaran tentang moratorium mutasi pegawai dari luar daerah.
“Bapak Wali Kota sudah mengeluarkan surat moratorium agar tidak ada lagi pegawai dari luar yang masuk ke Makassar. Ini memberi ruang bagi tenaga honorer lokal,” ujarnya.
Langkah ini mendapat dukungan penuh dari DPRD Makassar. Komisi A mendorong Pemkot agar terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat, khususnya BKN, agar proses pengangkatan berjalan sesuai jadwal.
Ketua Aliansi Honorer R2/R3 Kota Makassar, Sukri Zulkarnain, menyampaikan bahwa formasi dan penempatan bagi seluruh honorer telah disiapkan.
“Alhamdulillah, status kami mulai jelas. Kuota 3.461 itu sudah ada penempatannya, tinggal mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH),” kata Sukri.
Ia mengapresiasi dukungan dari berbagai pihak dan optimistis proses pengangkatan akan rampung tahun ini.
“Insya Allah, kami akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan dilantik sebagai pegawai paruh waktu,” tambahnya.
Sukri juga menyambut baik kebijakan moratorium yang dikeluarkan oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin – Aliyah Mustika Ilham, sebagai bentuk nyata keberpihakan terhadap tenaga honorer lokal.
“Tujuannya jelas, agar tenaga honorer R2 dan R3 mendapat prioritas untuk diangkat,” ujarnya.
Ia menambahkan, status pegawai penuh waktu akan diberikan secara bertahap setelah masa transisi.
“Sementara ini kita akan berstatus pegawai paruh waktu dulu, mengikuti ketentuan pusat. Masa transisinya maksimal satu tahun. Semoga tahun depan kita semua bisa diangkat menjadi pegawai penuh waktu,” tambah Sukri.
Komentar