Logo Datakita.co

DPRD dan HMI Hukum UMI Sidak Dugaan Skandal Konstruksi GOR di Atas Parkiran MP

Aditya
Aditya

Kamis, 12 Juni 2025 06:00

DPRD dan HMI Hukum UMI Sidak Dugaan Skandal Konstruksi GOR di Atas Parkiran MP

MAKASSAR,DATAKITA.CO – Komisi C DPRD Kota Makassar bersama Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) di atas area parkiran Mall Panakkukang (MP), Rabu (11/6/2025).

Sidak ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar, Aswar Rasmin, didampingi anggota lintas fraksi, serta perwakilan dari Dinas Penataan Ruang, Dinas DPMPTSP, dan Dinas Perhubungan.

Turut hadir Ketua Umum HMI Hukum UMI, Syarif, menegaskan bahwa sidak ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan advokasi yang telah dilakukan pihaknya sejak awal proyek tersebut mencuat ke publik.

“Kami sejak awal telah menduga bahwa pembangunan ini bermasalah secara hukum. Pihak PT Margamas Indah Development selaku pengelola Mall Panakkukang tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan atau legalitas proyek pembangunan parkiran dan GOR ini,” tegas Syarif.

Fakta di lapangan menunjukkan adanya perubahan desain konstruksi dari rencana awal. Area yang semestinya difungsikan sebagai parkiran, kini justru dibangun GOR berkapasitas 6.000 orang di atas lantai 14 gedung tersebut. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius, baik dari segi teknis bangunan maupun keselamatan publik.

Lebih mengejutkan, pihak manajemen Mall Panakkukang tidak dapat memperlihatkan satu pun dokumen izin resmi saat dilakukan sidak oleh Komisi C dan tim terkait.

“Atas dasar temuan tersebut, kami telah berkoordinasi dengan Ketua Komisi C untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan memanggil manajemen Mall Panakkukang serta instansi terkait. Kami akan mendorong agar Komisi C segera mengeluarkan rekomendasi penghentian seluruh aktivitas pembangunan dan pembongkaran terhadap bangunan yang tidak sesuai aturan,” tegas Syarif.

Ia menutup pernyataannya dengan penekanan bahwa Kota Makassar tidak boleh memberi ruang bagi pengusaha yang melakukan pelanggaran hukum.

“Tidak boleh ada toleransi bagi pengusaha yang sewenang-wenang membangun tanpa izin. Pemkot Makassar harus tegas menindak pembangunan liar dan pengusaha yang tidak patuh hukum,” pungkas Syarif.

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR12 Juli 2025 22:03
Rute Bus Trans Sulsel Jangkau Mamminasata, Layani Tiga Koridor Utama
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Bus Trans Sulsel kini telah mulai beroperasi secara terbatas melayani penumpang di wilayah Mamminasata (Makassar, Maros,...
DAERAH12 Juli 2025 18:07
TP PKK Gowa Salurkan Bantuan ke Warga Miskin Ekstrem di Malino
GOWA, DATAKITA.CO – Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Gowa, Andi Tenri Indah Darmawangsyah, kembali menegaskan komitmennya terhadap upaya percep...
MAKASSAR11 Juli 2025 21:48
Siswa Akan Dapat Gratis, Pemkot Makassar Siapkan SE Larang Sekolah Jual Seragam Nasional
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Kota Makassar tengah menyiapkan surat edaran untuk melarang sekolah tingkat dasar (SD) dan menengah pertama (SMP)...
MAKASSAR11 Juli 2025 15:30
Booth Makassar Paling Ramai, Pengunjung Antusias Saksikan Demo Kerajinan secara Live
BALIKPAPAN, DATAKITA.CO – Stand Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Makassar menjadi salah satu pusat perhatian dalam gelaran Hari...