MAKASSAR, DATAKITA.CO – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyerahkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pemilu 2024.

Dalam DP4 tersebut tercatat jumlah penduduk mencapai 204.656.053 jiwa. Data tersebut bakal dipakai untuk menentukan jumlah pemilih pada Pemilu 2024. Rinciannya, laki-laki sebanyak 102.181.591 jiwa dan perempuan sebanyak 102.474.462 jiwa meliputi 38 provinsi.
Jumlah penduduk tersebut berasal dari data semester 1 tahun 2022 yang telah diverifikasi oleh Kemendagri. Melalui sistem informasi administrasi kependudukan dan diperkuat melalui proses perekaman e-KTP dan di-update disesuaikan dengan peristiwa kependudukan sampai dengan bulan Desember 2022.
Baca Juga :
Anggota KPU Kota Makassar, divisi data Romy Harminto mengakui jika pihaknya telah menerima DP4 dari KPU RI sebagai hasil sinkronisasi antara Data Agregat Kependudukan dengan Data Pemilih Berkelanjutan (DPB).
“Data sinkronisasi hasil DP4 dengan data DPB kemarin itu menghasilkan 1.059.754 pemilih. Nah data inilah yang tersebar di 15 kecamatan di 153 kelurahan,” ujar Romi, Kamis (26/1).
Data dari DP4 kata dia, mekanismenya sebelum diturunkan DP4 dari pusat. Pihaknya sudah melakukan sinkronisasikan dulu dengan data Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB).
“Hasilnya dari sinkronan itulah yang 1.059.754. Dari situ mengambil ukurun TPS. Maka dengan batas pemilih di TPS itu maksimal 300 pemilih,” ungkapnya.
Dari data 1,059 juta jiwa ini maka dipastikan akan berdampak pada jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk pileg dan Pilpres 2024 mendatang.
Menurutnya, telah dilakukan pemetaan sehingga diketahui jumlah TPS di Kota Makassar untuk Pemilu mendatang sebanyak 4.170 titik di 15 Kecamatan se-Kota Makassar.
“Dengan jumlah DP4 itu, maka jumlah TPS untuk Makassar sudah ditetapkan 4.170 TPS yang tersebar di 153 kelurahan dan 15 kecamatan,” tuturnya.
Dikatakan, mengenai pemetaan dan persiapan pembentukan TPS di lokasi khusus untuk penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024.
Pemetaan TPS adalah langkah awal yang sangat krusial, selalu menghadapi regulasi dan keadaan yang baru. Di samping itu, PKPU 7 ini mengatur TPS lokasi khusus, sehingga kemudian pemetaan TPS ini dapat maksimal nantinya.
“TPS khusus ini untuk mengakomodir tempat-tempat yang memiliki potensi berkumpulnya pemilih dalam jumlah besar,” jelasnya.
Tak hanya itu, Romy menambahkan, dalam waktu dekat ini, KPU Makassar akan membuka pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarli).
Jumlah Pantarli yang dibutuhkan sebanyak 4.170 orang sesuai dengan jumlah TPS. Maka setiap satu orang harus bertanggungjawab untuk menghandle 200-300 pemilih yang ada di TPS yang bersangkutan.
Untuk menyesuaikan apakah sesuai data yang diterima dari KPU RI dengan apa yang ada di lapangan. Nah petugas ini lain dengan PPK, PPS atau KPPS.
Karena tupoksi berbeda, maka mereka yang masuk Pantarli ini akan bergerak secara serentak di Kota Makassar untuk memastikan data pemilih sesuai dengan data yang terima dari Jakarta.
“Jadi untuk saat ini kami lagi persiapan pemutakhiran data pemilih dalam hal ini kami akan merekrut lagi 4.170 orang Pantarli (petugas pemutakhiran data pemilih). Pendaftaran mulai tanggal 28-31 Januari,” jelasnya.








Komentar