Logo Datakita.co

Dorong Pembangunan di Makassar, Rezki Ajak Warga Rajin Bayar Retribusi

Aditya
Aditya

Jumat, 26 Mei 2023 12:23

Anggota DPRD Makassar, Rezki sosialisasikan perda Retribusi Perizinan Tertentu, di Hotel Karebosi Premier, Jl Jenderal M Jusuf, Jumat (26/05/2023).
Anggota DPRD Makassar, Rezki sosialisasikan perda Retribusi Perizinan Tertentu, di Hotel Karebosi Premier, Jl Jenderal M Jusuf, Jumat (26/05/2023).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Makassar, Rezki menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, di Hotel Karebosi Premier, Jl Jenderal M Jusuf, Jumat (26/5/2023).

Sesuai perda, legislator dari Fraksi Demokrat ini mengajak warga kota Makassar untuk rajin membayar retribusi. Sebagimana dengan pembayaran pajak.

“Pajak dan retribusi itu memang beda tapi peruntukkannya sama untuk kepentingan masyarakat, bukan masuk di kantong,” ucapnya.

Adapun kepentingan masyakarat itu, kata Anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Makassar ini terkait dengan pembangunan kota. Di mana salah satunya pembenahan layanan umum.

“Jadi ini untuk pembangunan kota Makassar. Kalau misalkan retribusi sampah, ini kan dibayar untuk peningkatan kualitas pelayanan,” tambahnya.

Untuk itu, Rezki juga menekankan agar pajak dan retribusi mendapat prioritas yang sama untuk dibayar. “Meski pajak adalah wajib, tapi retribusi juga penting,” tutup Rezki.

Analisis Kebijakan DPMPTSP Makassar, Aan Konery juga mengatakan pentingnya retribusi memang mesti dipahami warga. Hanya saja, mereka harus juga paham penetapan nominalnya.

“Kan itu sudah ada ketentuannya untuk retribusi, jadi kita lihat aturan dan kondisi untuk menetapkan berapa retribusi yang dipungut,” katanya.

Ia tak menampik jika banyak warga yang acap kali malas membayar retribusi lantaran stigma negatif. Namun, ia menekankan seluruh jenis retribusi maupun pajak telah sesuai peruntukannya.

“Seperti IMB itu kan mesti dibayar padahal itu rumah kita kan. Tapi kenapa dipungut itu karena ada ketentuannya juga dan salah satunya mencegah gangguan sosial,” tambah Aan.

Narasumber sosialisasi lainnya, Imran Rosyadi Adnan juga mengatakan aturan dalam perda sudah jelas mengenai penarikan retribusi. Ia mengatakan bahwa tujuan pembayaran merupakan bagian dari meningkatkan pendapatan asli daerah.

“Kalau kita lihat aturannya ini kan sudah jelas, dari bab ke bab juga sudah diatur bagaimana peruntukannya,” jelasnya.

“Kemudian tidak asal juga untuk penetapannya. Itu juga sudah diatur dan tentu pendapatannya disalurkan untuk pembangunan kota Makassar,” tukas Imran. (*)

 Komentar

 Terbaru

PEMERINTAHAN17 Mei 2026 20:27
Pelatihan Vokasi Batch 2 Dibuka 19 Mei, Kuota 30 Ribu Peserta, Gratis dan Bersertifikat BNSP
JAKARTA, DATAKITA.CO – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka Program Pelatihan Vokasi Nasional Tahun 2026 Batch 2 dengan kuota 30 ribu ...
MAKASSAR16 Mei 2026 22:27
Walikota dan Kapolrestabes Makassar Launching SPPG Tallo 1, Akan Layani 10 Sekolah
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Walikota Makassar, Munafri Arifuddin meresmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tallo 1 Polrestabes Makassar bers...
DAERAH16 Mei 2026 22:03
Panen Raya Jagung, Kapolda Sulsel Dorong Ketahanan Pangan Nasional di Pangkep
PANGKEP, DATAKITA.CO – Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro melaksanakan kegiatan Panen Raya Jagung Serent...
MAKASSAR16 Mei 2026 09:29
Hadiri MIWF 2026, Munafri Kupas Konsep MCH sebagai Talenta Masa Depan Generasi Muda Makassar
MAKASSAR, DATAKITA.CO — Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, mengupas peluang serta masa depan talenta kota melalui penguatan ekosistem industri kr...