Logo Datakita.co

Diteriaki Korban, 1 Pelaku Curat Tertangkap, 1 Menyerahkan Diri

Fadli
Fadli

Selasa, 22 Juni 2021 21:57

ilustrasi: int
ilustrasi: int

GOWA, DATAKITA.CO – Dua orang yang diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) diamankan oleh petugas dari Tim Serigala Reskrim Polsek Pallangga, Gowa. Keduanya berinisial AR (51) dan BS (44).

Kapolsek Pallangga Iptu Nasrudin, SH, MH menjelaskan bahwa peristiwa curat itu terjadi pada Selasa, 15 Juni 2021, sekitar pukul 14.00 WITA, di salah satu rumah warga di Kecamatan Pallangga.

Saat itu, AR masuk ke rumah korban, sementara rekannya berinisial BS berjaga di luar rumah.

Namun korban yang sedang berada di ruang tengah, mendengar suara mencurigakan di ruang depan rumahnya.

Saat menuju ke salah satu laci yang ada di ruang depan, korban menemukan pelaku sementara menyimpan dompet milik korban di pinggang yang sebelumnya tersimpan di dalam laci.

“Karena dompet korban telah dikuasai oleh pelaku kemudian korban berusaha merebut, namun pelaku mengancam menggunakan obeng plat dan akan membunuh jika berteriak,” kata Iptu Nasrudin.

Karena korban tidak menghiraukan ancaman pelaku, kemudian berteriak yang membuat warga sekitar berdatangan ke lokasi kejadian. Warga lalu datang membantu korban dan berhasil mengamankan AR.

Melihat warga berdatangan, BS yang semula berjaga di luar rumah, kemudian kabur dengan sepeda motornya.

Tim Srigala Reskrim Polsek Pallangga yang mendapat laporan, kemudian datang, dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Emil Fachmi Makmur Se, M.Adm, SDA.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang keberadaan BS. Sayangnya ketika polisi mendatangi lokasi persembunyiannya, ternyata BS sudah melarikan diri.

Sadar bila identitasnya telah dikantongi oleh petugas, BS pun kemudian menyerahkan diri.

“Karena pelaku BS sadar identitasnya telah dikantongi oleh petugas selanjutnya pada hari Senin (21/7/2021) sekitar pukul 14.00 Wita menyerahkan diri kemudian mengakui perbuatan pencurian bersama rekannya AR,” tambah Kapolsek Pallangga Iptu Nasrudin.

Selain mengamankan dua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 buah dompet korban, 1 unit sepeda motor milik pelaku dan 1 buah obeng plat yang digunakan pelaku saat mengancam korban.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pihak kepolisian menjerat kedua pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kapolsek.

 Komentar

 Terbaru

OLAHRAGA14 November 2025 16:47
PSM Mulai Kerja Keras Lagi Jelang Lawan PSBS
MAKASSAR, DATAKITA.CO – PSM Makassar sudah mulai mempersiapkan diri menghadapi pertandingan Pekan Ke-13 BRI Super League 2025/26 menghadapi PSBS...
MAKASSAR14 November 2025 15:17
Walikota Munafri Resmi Jabat Ketua IKA Fakultas Hukum Unhas Periode 2025–2029
MAKASSAR, DATAKITA.CO — Walikota Makassar Munafri Arifuddin resmi mengemban amanah baru sebagai Ketua Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Fakultas Hukum Un...
MAKASSAR14 November 2025 11:34
Pemkot Makassar Perkuat Peran Akar Rumput dalam Program Penanggulangan Kemiskinan Daerah
MAKASSAR, DATAKITA.CO — Wakil Walikota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, hadir sekaligus menjadi narasumber utama dalam Rapat Koordinasi Tim Penanggul...
MAKASSAR14 November 2025 08:01
Walikota Munafri Usulkan Sertifikasi Otomatis Aset Publik kepada Menteri ATR/BPN
MAKASSAR, DATAKITA.CO — Di tengah upaya pemerintah memperkuat tata kelola aset negara dan mencegah praktik mafia tanah, Walikota Makassar, Munafri A...