Logo Datakita.co

Dinilai Penting, Hj Kartini Ajak Warga Sebarluaskan Perda Bantuan Hukum

Aditya
Aditya

Minggu, 29 Agustus 2021 19:48

Anggota DPRD Makassar, Hj Kartini sosialisasikan Perda Bantuan Hukum, di Hotel Sorisson, Minggu (29/8/2021).
Anggota DPRD Makassar, Hj Kartini sosialisasikan Perda Bantuan Hukum, di Hotel Sorisson, Minggu (29/8/2021).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Hj Kartini menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 7 tahun 2015 tentang penyelenggaraan bantuan hukum di Hotel Pessona, Minggu (29/8/2021).

Kata dia, ada alasan perda ini dipilih untuk disosialisasikan. Paling utama, bahwa regulasi ini sangat penting apalagi bagi masyarakat prasejahtera yang memiliki masalah hukum.

“Saya kira ini penting untuk disosialisasikan. Masih banyak warga kita tidak tahu bahwa ada bantuan hukum yang diberikan oleh pemerintah,” jelas Hj Kartini.

Hanya saja, sambung politisi Perindo ini, ada syarat yang harus dipenuhi masyarakat jika ingin mendapat bantuan hukum dari pemerintah kota. Diantaranya, mengajukan permohonan secara tertulis kepada pemberi bantuan hukum melalui wali kota atau pejabat yang ditunjuk yang berisi paling sedikit identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok permasalahan yang dimohonkan.

Syarat kedua, foto copy KTP sebagai bukti bahwa pemohon adalah warga Kota Makassar, foto copy Kartu Keluarga, menyertakan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah setempat, dan menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara.

“Pada kesempatan ini saya ajak warga (peserta) agar membantu sebarluaskan perda bantuan hukum di lingkungannya masing-masing,” paparnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Sakkapati menyampaikan, Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum masih perlu dimasifkan walau regulasi ini sudah berjalan enam tahun.

“Perda ini memang belum terlalu optimal karena belum tersosialisasi masif,” kata Sakkapati.

Kedua, sambung Akademisi Unhas ini, belum optimalnya regulasi tahun 2015 ini karena minim anggaran. Sementara, dana operasinal Lembaga Bantuan Hukum tidak sedikit.

“LBH ini syaratnya harus terakreditasi, sementara support anggaran minim. Makanya, kita harap dewan bisa pertimbangkan untuk menaikkan alokasi anggarannya,” tandasnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

PENDIDIKAN04 Juni 2026 14:38
Rektor UNM: Tak Ada Alasan Meragukan Indonesia Sudah Swasembada Pangan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Rektor Universitas Negeri Makassar, Prof Farida Patittingi menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk meragukan capaian Ind...
PENDIDIKAN04 Juni 2026 09:24
Unhas Perkuat Profesionalisme dan Pelayanan Prima Tenaga Kependidikan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Keberhasilan transformasi perguruan tinggi tidak hanya ditentukan oleh kemajuan teknologi, tetapi juga oleh kesiapan sumber ...
MAKASSAR03 Juni 2026 23:22
Ketua Dewan Lingkungan Hidup Makassar Integrasikan Pengolahan Sampah dan Urban Farming
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Upaya menghubungkan pengelolaan sampah dengan penguatan ketahanan pangan terus didorong Pemerintah Kota Makassar. Hal terseb...
MAKASSAR03 Juni 2026 17:54
Gaji Dosen Mentan Amran Diserahkan ke Mahasiswa Yatim Piatu
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, menyerahkan seluruh gaji yang masuk melalui rekeningnya selama menjadi ...