Diduga Milik Nurdin, Sejumlah Bidang Tanah di Maros Disita KPK
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Sebanyak enam bidang tanah yang berada di Kabupaten Maros, Sulsel, disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sejumlah aset tanah itu diduga milik Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah (NA) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkup Pemprov Sulsel.
Penyitaan tanah ini dibenarkan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (18/6/2021).
“Tim penyidik telah melakukan pemasangan plang penyitaan pada aset yang diduga milik tersangka NA sebanyak enam bidang tanah yang berlokasi di Dusun Arra, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Maros, Sulsel pada Kamis (17/6),” jelas Ali Fikri.
Menurutnya, pemasangan plang penyitaan tersebut bertujuan untuk menjaga agar lokasi tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak berkepentingan.