Logo Datakita.co

Diduga Edarkan Upal, Lelaki Ini Diamankan Polres Gowa

Fadli
Fadli

Jumat, 08 Oktober 2021 17:21

Kasubag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan, menjelaskan soal kasus peredaran uang palsu (upal), di Mapolres Gowa, Jumat (8/10/2021). (int)
Kasubag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan, menjelaskan soal kasus peredaran uang palsu (upal), di Mapolres Gowa, Jumat (8/10/2021). (int)

GOWA, DATAKITA.CO – Diduga mencetak dan mengedarkan uang palsu (upal), seorang lelaki diamankan di Polres Gowa, Sulawesi Selatan.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang palsu sebanyak 34 lembar pecahan Rp 100.000, sebuah printer, ponsel, dan kartu ATM milik pelaku.

Aksinya ketahuan saat pelaku melakukan transaksi di sebuah Brilink di Kecamatan Patallassang, Kabupaten Gowa pada Minggu malam (26/9/2021) lalu.

Pelaku awalnya menstransfer uang Rp 1 juta ke rekening pribadinya lewat Brilink di Patallassang. Namun pemilik Brilink mencurigai uang yang disetor oleh pelaku.

Usai diperiksa, uang yang disetorkan pelaku diduga palsu. Pemilik Brilink selanjutnya melapor ke petugas berwajib. Pelaku kemudian diamankan polisi.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui upal tersebut dicetak di sebuah rumah kos di Makassar pada Kamis 23 September 2021.

Kasubag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan menjelaskan bahwa pelaku mengaku mendapat pengetahuan mencetak uang palsu dari Youtube.

“Pelaku mengaku mendapatkan pengetahuan mencetak uang palsu melalui media sosial Youtube. Kemudian pelaku membeli printer dan kertas HVS, lalu mencetaknya,” kata AKP M Tambunan, Jumat (8/10/2021).

Pelaku mencetak upal sebanyak 60 lembar pecahan Rp 100.000. Bahkan sempat digunakan membeli keperluannya di beberapa warung tradisional.

Kemudian pada Minggu (26/9/2021), pelaku mentransfer uang Rp 1.000.000 ke rekening pribadinya di salah satu Brilink. Di situlah aksinya kemudian ketahuan pemilik Brilink. Pelaku pun akhirnya diamankan.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang jo pasal 244 KUHP. Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” papar AKP M Tambunan.

 Komentar

 Terbaru

PEMERINTAHAN17 Mei 2026 20:27
Pelatihan Vokasi Batch 2 Dibuka 19 Mei, Kuota 30 Ribu Peserta, Gratis dan Bersertifikat BNSP
JAKARTA, DATAKITA.CO – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka Program Pelatihan Vokasi Nasional Tahun 2026 Batch 2 dengan kuota 30 ribu ...
MAKASSAR16 Mei 2026 22:27
Walikota dan Kapolrestabes Makassar Launching SPPG Tallo 1, Akan Layani 10 Sekolah
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Walikota Makassar, Munafri Arifuddin meresmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tallo 1 Polrestabes Makassar bers...
DAERAH16 Mei 2026 22:03
Panen Raya Jagung, Kapolda Sulsel Dorong Ketahanan Pangan Nasional di Pangkep
PANGKEP, DATAKITA.CO – Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro melaksanakan kegiatan Panen Raya Jagung Serent...
MAKASSAR16 Mei 2026 09:29
Hadiri MIWF 2026, Munafri Kupas Konsep MCH sebagai Talenta Masa Depan Generasi Muda Makassar
MAKASSAR, DATAKITA.CO — Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, mengupas peluang serta masa depan talenta kota melalui penguatan ekosistem industri kr...