Logo Datakita.co

Diduga Edarkan Upal, Lelaki Ini Diamankan Polres Gowa

Fadli
Fadli

Jumat, 08 Oktober 2021 17:21

Kasubag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan, menjelaskan soal kasus peredaran uang palsu (upal), di Mapolres Gowa, Jumat (8/10/2021). (int)
Kasubag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan, menjelaskan soal kasus peredaran uang palsu (upal), di Mapolres Gowa, Jumat (8/10/2021). (int)

GOWA, DATAKITA.CO – Diduga mencetak dan mengedarkan uang palsu (upal), seorang lelaki diamankan di Polres Gowa, Sulawesi Selatan.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang palsu sebanyak 34 lembar pecahan Rp 100.000, sebuah printer, ponsel, dan kartu ATM milik pelaku.

Aksinya ketahuan saat pelaku melakukan transaksi di sebuah Brilink di Kecamatan Patallassang, Kabupaten Gowa pada Minggu malam (26/9/2021) lalu.

Pelaku awalnya menstransfer uang Rp 1 juta ke rekening pribadinya lewat Brilink di Patallassang. Namun pemilik Brilink mencurigai uang yang disetor oleh pelaku.

Usai diperiksa, uang yang disetorkan pelaku diduga palsu. Pemilik Brilink selanjutnya melapor ke petugas berwajib. Pelaku kemudian diamankan polisi.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui upal tersebut dicetak di sebuah rumah kos di Makassar pada Kamis 23 September 2021.

Kasubag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan menjelaskan bahwa pelaku mengaku mendapat pengetahuan mencetak uang palsu dari Youtube.

“Pelaku mengaku mendapatkan pengetahuan mencetak uang palsu melalui media sosial Youtube. Kemudian pelaku membeli printer dan kertas HVS, lalu mencetaknya,” kata AKP M Tambunan, Jumat (8/10/2021).

Pelaku mencetak upal sebanyak 60 lembar pecahan Rp 100.000. Bahkan sempat digunakan membeli keperluannya di beberapa warung tradisional.

Kemudian pada Minggu (26/9/2021), pelaku mentransfer uang Rp 1.000.000 ke rekening pribadinya di salah satu Brilink. Di situlah aksinya kemudian ketahuan pemilik Brilink. Pelaku pun akhirnya diamankan.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang jo pasal 244 KUHP. Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” papar AKP M Tambunan.

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR30 Juni 2026 15:18
149 Personel Polrestabes Makassar Naik Pangkat, Ini Pesan Kapolrestabes
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, memimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Personel Polrestabes Mak...
MAKASSAR30 Juni 2026 10:02
Munafri Komitmen Bangkitkan Warisan Kerajaan Tallo Jadi Destinasi Wisata Budaya
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, terus menegaskan komitmennya untuk menghidupkan situs kebudayaan Kota Makassar, te...
BERITA30 Juni 2026 09:15
Pemerintah Resmi Luncurkan Logo dan Identitas Visual HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
JAKARTA, DATAKITA.CO – Pemerintah secara resmi meluncurkan logo dan identitas visual peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republi...
MAKASSAR29 Juni 2026 21:12
Gubernur: Jalan Lingkar Unhas Masuki Tahap Betonisasi
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyampaikan progres rekonstruksi Jalan Lingkar Unhas di Kecamatan Ta...