Diduga Edarkan Sabu ke Petani, 3 Orang di Gowa Diringkus Polisi

GOWA, DATAKITA.CO – Polres Gowa mengamankan tiga orang. Ketiganya diduga terlibat kasus narkoba.

Mereka masing-masing berinisial SJ (25), RJ (32), dan SL (39), semuanya warga Kabupaten Gowa.

Menurut Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan, ketiga pelaku menjalankan aksinya dengan sasaran para petani.

Mereka merupakan sindikat yang sudah hampir setahun diburu, diduga menjual sabu kepada para petani dengan alasan agar bisa lebih kuat bekerja.

“Setelah mendapat informasi dari masyarakat, mereka ditangkap satu per satu,” kata AKP Mangatas bersama Kasat Narkoba, AKP Maulud, saat konfrensi pers terkait kasus ini, Rabu (10/2/2021), di Polres Gowa.

Petugas juga mengamankan barang bukti sabu seberat 74,76 gram dari ketiga tersangka.

Saat diperiksa, SL mengaku mendapatkan sabu dari seseorang di Makassar.

Berita Terkait
Baca Juga