MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Wahab Tahir mengatakan, terkhusus di Kota Makassar sesuai imbauan pemerintah, Nakes didahulukan untuk divaksin.
Tetapi kata dia, muncul pertanyaan, apakah semua elemen eksekutif, legislatif, dan yudikatif akan disuntik vaksin setelah tahapan Nakes selesai vaksinasi jenis Sinovac.
“Atas nama kesehatan dan keselamatan jiwa sebaiknya semua harus divaksin,” kata Sekretaris DPD II Partai Golkar Kota Makassar ini.
Baca Juga :
Dia juga meminta, supaya masyarakat lebih percaya bahwa vaksin ini betul-betul bisa digunakan oleh masyarakat luas.
“Tapi tentunya harus bertahap dengan mengikuti petunjuk dan arahan pemerintah pusat. Persoalan siapa yang akan divaksin duluan, kita serahkan sepenuhnya kepada aturan dan arahan Dinas Kesehatan,” kata Anggota Dewan yang merupakan Ketua Komisi D, Kamis (7/1/2021).
Seperti diketahui, golongan yang tidak bisa disuntik vaksin Covid-19 produksi Sinovac ini.
Berdasar Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor: 02.02/1/4/2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Covid-19, ada 14 kelompok yang tidak bisa divaksin.
Ke 14 golongan itu adalah; pernah terkonfirmasi menderita Covid-19; ibu hamil dan menyusui; menjalani terapi jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah.
Berikutnya; penderita penyakit jantung; penderita penyakit autoimun (lupus, sjogren, vasculitis); penderita penyakit ginjal; enderita rematik autoimun; penderita penyakit saluran pencernaan kronis; enderita penyakit hipertiroid.
Selanjutnya; pnderita penyakit kanker, kelainan darah, defisiensi imun, penerima transfusi; penderita gejala ISPA (Batuk, pilek, sesak nafas) dalam tujuh hari terakhir sebelum vaksinasi; penderita penyakit diabetes melitus; penderita HIV; penderita penyakit paru (Asma, tuberkulosis).
“SOP (Standar Operasional Prosedur) ini harus benar-benar diperhatikan dalam vaksinasi Covid-19,” terang Wahab Tahir. (*)
Komentar