MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Kota Makassar memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan (PPKM) pada masa COVID-19 hingga awal Juli mendatang.

Perpanjangan PPKM ini mengatur beberapa hal, di antaranya akan tetap melarang club malam, panti pijat, termasuk tempat wisata beroperasi di atas pukul 20.00 Wita.
Perpanjangan ini tertuang dalam surat edaran Pemkot Makasar yang ditandangani oleh Walikota Danny Pomanto dengan nomor 443.1/281/S.edar/Kesbangpol/VI/2021.
Baca Juga :
Surat edaran ini akan berlaku pada 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
Danny dalam surat ederannya mewajibkan penerapan protokol kesehatan di seluruh lokasi keramaian secara ketat.
Dalam surat edarannya per tanggal 22 Juni ini, juga dijelaskan bahwa kegiatan makan/minum di tempat umum hanya memperbolehkan menerima pelanggan sebanyak 25 persen dari kapasitas ruangan dan hanya akan beroperasi hingga pukul 20.00 Wita.
Restoran yang melayani pesan-antar diperbolehkan beroperasi 24 jam.
“Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, tempat umum, tempat wisata, atau area pubik lainnya) diizinkan dibuka, dengan pembatasan maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat,” kata Danny.
Untuk kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan dibuka, dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Sedangkan untuk kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 % (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat.
Pada kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi, panti pijat/refleksi, dan club malam, hanya boleh beroperasi hingga jam tertentu.
“Termasuk sarana hiburan di hotel, diizinkan sampai pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 25 persen” sebutnya.
Untuk menegakkan PPKM ini, walikota meminta kepada para camat selalu berkoordinasi dengan master Covid Kecamatan untuk memperketat protokol kesehatan, serta melakukan pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayahnya masing-masing.
Di sruat edaran itu juga dijelaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan.
“Melanggar surat edaran ini dapat diberi sanksi administratif dan pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.








Komentar