Logo Datakita.co

Ciptakan Ketentraman Masyarakat, Wahab Tahir Minta Pererat Tali Kekeluargaan

Aditya
Aditya

Minggu, 30 Oktober 2022 18:25

Anggota DPRD Makassar, Abd Wahab Tahir sosialisasikan Perda Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, di Hotel Whiz Prime, Jl Jenderal Sudirman Makassar, Minggu (30/10/2022).
Anggota DPRD Makassar, Abd Wahab Tahir sosialisasikan Perda Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, di Hotel Whiz Prime, Jl Jenderal Sudirman Makassar, Minggu (30/10/2022).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Abdul Wahab Tahir mengajak kepada seluruh masyarakat Kota Makassar agar senantiasa menjaga hubungan kekeluargaan demi terciptanya ketertiban umum dan ketentraman.

Hal tersebut disampaikan Wahab Tahir saat menggelar Sosialisasi Perda nomor 7 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, di Hotel Whiz Prime, Jl Jenderal Sudirman Makassar, Minggu (30/10/2022).

“Saya berharap sirkulasi kekeluargaan bisa berjalan dengan baik ditengah adanya aturan ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat,” ucapnya.

Legislator Partai Golkar Makassar tiga periode ini mengatakan untuk dapat mewujudkan situasi yang aman dan kondusif ditengah pesatnya lingkungan serba berkemajuan, maka diperlukan sikap saling menjaga dan memelihara.

Sementara, Faisal Tahir menerangkan bahwa maksud dan tujuan dibuatkan perda tersebut agar fungsi pemerintah dan tanggung jawab masyarakat bisa berjalan selaras, sesuai dengan aturan-aturan yang telah diberlakukan.

“Sebenarnya kita diatur oleh undang-undang, tapi kita tidak sadari apa saja aturannya. Contoh kecil di lingkungan kita, misalnya ada pembuangan sampah, tetapi kadang kita tidak tertib dalam menegakkan aturan,” terangnya.

Selain itu, kata Faisal, dalam kehidupan sehari-hari juga masyarakat telah diatur dalam undang-undang soal ketertiban umum, yakni dalam berkendara yang aman dan mematuhi setiap aturan yang berlaku.

“Kalau kita berbicara masalah kepentingan masyarakat maka semua punya hak dan tanggung jawab, jadi patuhiki setiap aturan di lingkungan sekitar kita, agar ketertiban umum bisa berjalan sesuai harapan,” kata Faisal.

Kemudian Ustadz Arifuddin Lewa menyampaikan bahwa masyarakat perlu memahami apa itu ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan. Apalagi, ditempat-tempat seperti fasilitas umum dan fasilitas sosial.

“Ini merupakan salah satu upaya bagaimana meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap produk hukum. Hingga warga mengetahui betul apa saja yang menjadi hak, kewajiban dan sanksi yang tercantum pada Perda ini,” tutur mantan Anggota DPRD Kota Makassar ini. (*)

 Komentar

 Terbaru

OLAHRAGA18 April 2026 14:19
Usung Semangat Siri’ Na Pacce, PSM Siap Hadapi Borneo FC Malam Ini
PAREPARE, DATAKITA.CO – Konsistensi Borneo FC Samarinda bakal menjadi tantangan besar bagi PSM Makassar pada duel pekan ke-28 BRI Super League 2...
MAKASSAR18 April 2026 10:33
Pengaspalan Jalan Dikebut Malam Hari, Pemprov Sulsel Targetkan Keluhan Debu Warga Teratasi
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi terus mempercepat penanganan jalan den...
MAKASSAR18 April 2026 08:47
FGD DLH Makassar, Melinda Aksa Tekankan Solusi Konkret Atasi Krisis Sampah
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kota Makassar, Melinda Aksa, menegaskan pentingnya perumusan strategi pengelolaan sampah yang b...
PENDIDIKAN17 April 2026 23:41
Kembangkan Riset Rumput Laut, Unhas Gandeng Solforto Korea Selatan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Universitas Hasanuddin (Unhas) resmi menjalin kemitraan strategis dengan perusahaan asal Korea Selatan, Solforto Co., Lt...