MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Sulawesi Selatan terus menyosialisasikan peraturan daerah (perda) yang telah ditetapkan bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel).

Salah satunya, Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sulsel Tahun 2018-2023.

Baca Juga :
Perda tersebut disebarluaskan oleh Ketua Komisi D DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi kepada warga di Kelurahan Maradekayya Selatan Kecamatan Kota Makassar, Kamis (7/7/2022).
Sebagai wakil rakyat, kata Cicu-sapaannya sudah menjadi kewajiban untuk menyebarluaskan semua peraturan yang telah ditetapkan bersama dengan pemerintah provinsi.

Kata dia, RPJMD merupakan penjabaran visi-misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah.
“Jadi setiap kepala daerah pasti memiliki rencana pembangunan selama lima tahun menjabat, dan ini yang dirumuskan ke dalam aturan,” tutur Cicu.

Karena itu, Cicu mengajak meminta warga Kota Makassar untuk turut mendukung RPJMD Pemprov Sulsel yang telah ditetapkan hingga 2023, nanti.
“Seperti di Kota Makassar itu salah satu program pemerintah provinsi yakni pengembangan kawasan CPI,” ujarnya. (*)








Komentar