Logo Datakita.co

Cicu Harap Warga Pesisir di Sulsel Daftar Asuransi Nelayan

Aditya
Aditya

Kamis, 28 April 2022 15:26

Anggota DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi sosialisasikan Penyebarluasan Perda Perlindungan Sumber Daya Perikanan di Balai Diklat Pemprov Sulsel, Kamis (28/4/2022).
Anggota DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi sosialisasikan Penyebarluasan Perda Perlindungan Sumber Daya Perikanan di Balai Diklat Pemprov Sulsel, Kamis (28/4/2022).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi atau biasa disapa Cicu menggelar penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2020 tentang Perlindungan Sumber Daya Perikanan di Balai Diklat Pemprov Sulsel, Kamis (28/4/2022).

Pada kesempatan itu, Cicu menyebarluaskan program pemerintah pusat terkait asuransi nelayan. Sehingga dia berharap warga utamanya yang berada di wilayah pesisir bisa ikut memdaftar.

“Jadi, ada program Asuransi Nelayan. Sampaikan informasi ini siapa tau ada keluarga yang nelayan bisa ikut karena kouta masih buka,” ucap Cicu.

Perda ini kata dia, bentuk atau upaya Pemerintah Provinsi Sulsel dalam melindungi para nelayan, termasuk yang ada di Kota Makassar.

“Perda ini dibentuk atas inisiasi DPRD. Kami nilai sangat penting untuk diketahui masyarakat,” cetusnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Wahyu mengatakan, ada beberapa poin penting yang terkandung dalam Perda nomor 1 tahun 2020. Pertama, kewenangan Pemprov Sjelasnya as laut yaitu 0-12 mil jauhnya.

“Kedua, perlindungan sumber daya perikanan dan pemberdayaan nelayan secara terencana,” kata Wahyu.

Ketiga, Pejabat di Pemprov Sulsel itu mengatakan, mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan, khususnya nelayan.

Lalu, tujuan pembentukan perda ini yakni menjami potensi perikanan dan ekologi agar tetap lestari dan dimanfaatkan secara optimal. Itu, demi tercapainya kemakmuran masyarakat.

“Tujuannya regulasi ini juga mendayagunakan sumber daya perikanan di daerah,” paparnya.

Kemudian, sambung dia, melestarikan budaya dan mengembangkan pengetahuan perikanan bagi masyarakat di daerah. Kewenangan pemerintah provinsi dan pemerintah yang ada di kabupaten dan kota berbeda.

“Kalau pemanfaatan perikanan air tawar itu pemerintah kabupaten dan kota. Nah, ini yang harus kita beri pemahaman ke masyarakat,” jelasnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

OLAHRAGA18 April 2026 23:35
Dikalahkan Borneo FC, PSM Tetap di Peringkat 13 Klasemen Super League
PAREPARE, DATAKITA.CO – PSM Makassar harus tertahan di peringkat ke-13 klasemen sementara Super League 2025/2026, setelah dikalahkan Borneo FC. ...
MAKASSAR18 April 2026 20:45
Waspada! Nama Aliyah Mustika Ilham Dicatut untuk Penipuan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Wakil Walikota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, mengeluarkan imbauan kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap marakn...
OLAHRAGA18 April 2026 14:19
Usung Semangat Siri’ Na Pacce, PSM Siap Hadapi Borneo FC Malam Ini
PAREPARE, DATAKITA.CO – Konsistensi Borneo FC Samarinda bakal menjadi tantangan besar bagi PSM Makassar pada duel pekan ke-28 BRI Super League 2...
MAKASSAR18 April 2026 10:33
Pengaspalan Jalan Dikebut Malam Hari, Pemprov Sulsel Targetkan Keluhan Debu Warga Teratasi
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi terus mempercepat penanganan jalan den...