MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi atau biasa disapa Cicu kembali bertemu dengan konstituen. Agendanya, penyebarluasan Perda nomor 3 tahun 2020 tentang pelestarian dan pemajuan kebudayaan tak benda, Minggu (19/9/2021).
Pada kesempatan ini, Cicu menggandeng pemerintah kecamatan Tallo untuk mengedukasi sekaligus mengajak masyarakat lestarikan peninggalan sejarah yang ada di tanah Tallo.

Baca Juga :
“Ternyata disini (Tallo,red) banyak peninggalan sejarah. Nah, ini sesuai Perda yang kita sebarluaskan. Makanya kita imbau warga untuk lestarikan itu,” jelas Cicu.
Kata dia, perda tentang pelestarian dan pemajuan kebudayaan tak benda masih baru sehingga perlu sosialisasi dengan baik agar masyarakat tahu mana yang dimaksud kebudayaan tak benda itu. Salah satunya, menggandeng pemerintah kecamatan yang ada.
“Saya kira tidak hanya pemerintah, warga juga punya peran untuk membantu menyebarluaskan perda ini,” ungkapnya.
Dijelaskan Ketua Komisi B DPRD Sulsel ini, asas dibuatkan Perda tentang pelestarian dan pemajuan kebudayaan tak benda. Diantaranya, asas toleransi, keberagaman, kelokalan, lintas wilayah dan keberlanjutan serta gotong royong.
“Pelestarian dan pemajuan kebudayaan tak benda di daerah di maksudkan memperluas khasanah pengetahuan, memperkokoh jati diri individu dan masyarakat dalam mendukung kelancaran untuk mencapai peningkatan kualitas ketahanan nasional,” paparnya.
Terpisah, Narasumber Kegiatan, Ivan Paembonan menyampaikan, perda ini sebagai bentuk perhatian pemerintah mengenai jejak sejarah yang dimiliki Sulsel. Sebab, hal ini penting untuk dilestarikan agar generasi tak lupa dengan budaya yang ada.
“Banyak peninggalan sejarah kita yang tercatat. Misalnya perahu phinisi, yang penting disini itu sebenarnya teknik pembuatannya. Karena kalau kapal semua daerah bisa buat,” papar Ivan. (*)
Komentar