Logo Datakita.co

Cicu Ajak Warga Sosialisasikan Perda Sumber Daya Perikanan

Aditya
Aditya

Senin, 08 November 2021 15:09

Ketua Komisi B DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi sosialisasikan Penyebarluasan Perda Perlindungan Sumber Daya Perikanan, di Kelurahan Jongaya, Minggu (7/11/2021).
Ketua Komisi B DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi sosialisasikan Penyebarluasan Perda Perlindungan Sumber Daya Perikanan, di Kelurahan Jongaya, Minggu (7/11/2021).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi kembali menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2020 tentang perlindungan sumber daya perikanan di Kelurahan Jongaya, Kecamatan Tamalate, Minggu (7/11/2021).

Pada kesempatan itu, Perempuan akrab disapa Cicu itu mengajak warga untuk ikut berperan mensosialisasikan ke lingkungan tempat tinggalnya. Apalagi, regulasi ini masih tergolong baru.

“Kita minta peserta ikut berkontribusi membantu sebarluaskan regulasi ini. Mungkin diantara mereka memiliki keluarga berprofesi nelayan,” ucap Cicu.

Dia menjelaskan, kewenangan pemerintah provinsi dan pemerintah yang ada di kabupaten dan kota berbeda. Terkait potensi perikanan, seluruh sumber data mulai 0-12 mil menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi.

“Kalau pemanfaatan perikanan air tawar itu pemerintah kabupaten dan kota. Nah, ini yang harus kita beri pemahaman ke masyarakat,” jelasnya.

Ketua Komisi B DPRD Sulsel ini menambahkan, pihaknya mengimbau warga yang belum menerima vaksinasi agar segera disuntik vaksin. Tujuannya, membantu pemerintah percepatan pembentukan herd immunity.

“Ini penting, biar kita semua bisa kembali hidup normal. Tapi tetap menerapkan protokol kesehatan,” ungkapnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Wahyu Dwi Saputra menjelaskan, pemerintah provinsi Sulsel memiliki beberapa program terkait perlindungan nelayan. Salah satunya, pengadaan kapal pengawas di beberapa daerah, seperti Pangkep dan Selayar.

“Kapal ini, memiliki kapasitas mesin 200 PK sehingga bisa memaksimalkan pengawasan sumber daya ikan. Misalnya, oknum nelayan menangkap ikan dengam bom,” ujar Wahyu.

Kepala Sub Bagian Program Dinas Perikanan dan Kelautan ini mengatakan, tujuan perda ini salah satunya menjamin potensi perikanan dan ekologi agar tetap lestari. Tak hanya itu, sumber daya ini bisa dimanfaatkan secara optimal oleh nelayan.

“Pembuatan perda ini, dilandaskan atas 12 asas. Diantaranya, kedaulatan, keadilan dan kemanfaatan,” tukasnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

OLAHRAGA05 Juni 2026 23:48
Tampil Apik, Timnas Indonesia Cukur Oman 3-0
JAKARTA, DATAKITA.CO – Timnas Indonesia memetik kemenangan berarti. Dalam rangkaian laga Garuda Championship Series di Stadion Utama Gelora Bung Kar...
BERITA05 Juni 2026 23:27
Terima Aspirasi KPBI, Kemnaker Siapkan Tindak Lanjut Aduan PHK dan Pelindungan Pekerja
JAKARTA, DATAKITA.CO – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan kom itmennya untuk menindaklanjuti berbagai aspirasi pekerja terkait ...
DAERAH05 Juni 2026 17:33
Bupati Gowa Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter Lima
GOWA, DATAKITA.CO – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menerima kedatangan Jemaah Haji Kloter Lima asal Kabupaten Gowa dari Petugas Penyelengga...
MAKASSAR05 Juni 2026 14:32
Demi Stadion Untia, Pemkot dan PIP Makassar Sepakati Hibah Aset Strategis
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Kota Makassar menerima penyerahan aset dari Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar sebagai bentuk dukungan terh...