Logo Datakita.co

Cicu Ajak Warga Lestarikan dan Pemajuan Kebudayaan Tak Benda di Sulsel

Aditya
Aditya

Sabtu, 18 September 2021 21:40

Ketua Komisi B DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi sosialisasikan Perda Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan tak Benda, di Gedung Muhammadiyah, Jl Gunung Lompo Battang Makassar, Sabtu (18/9/2021).
Ketua Komisi B DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi sosialisasikan Perda Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan tak Benda, di Gedung Muhammadiyah, Jl Gunung Lompo Battang Makassar, Sabtu (18/9/2021).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Kebudayaan tak benda di Sulsel merupakan bagian dari kekayaan budaya bangsa. Tak hanya itu, juga sebagai pemikiran dan perilaku kehidupan manusia sebagai pengembangan sejarah.

Hal itu disampaikan Anggota DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi atau biasa disapa Cicu saat menggelar penyebarluasan Perda nomor 3 tahun 2020 tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan tak Benda.

Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Muhammadiah Jalan Gunung Latimojong, Sabtu (18/9/2021). Narasumber yang dihadirkan yakni Ivan Paembonan.

Pada kesempatan ini, Cicu mengajak warga Kelurahan Pisang Selatan Kecamatan Ujung Pandang melestarikan dan pemajuan kebudayaan di Sulsel. Sebab, dengan menjaga bisa dirasakan oleh generasi berikutnya.

“Lewat kegiatan ini saya mengajak peserta untuk melestarikan kebudayaan. Termasuk meminta mereka menyebarluaskan ke lingkungannya,” ucap Cicu.

Dijelaskan Ketua Komisi B DPRD Sulsel ini, asas dibuatkan Perda tentang pelestarian dan pemajuan kebudayaan tak benda. Diantaranya, asas toleransi, keberagaman, kelokalan, lintas wilayah dan keberlanjutan serta gotong royong.

“Pelestarian dan pemajuan kebudayaan tak benda di daerah di maksudkan memperluas khasanah pengetahuan, memperkokoh jati diri individu dan masyarakat dalam mendukung kelancaran untuk mencapai peningkatan kualitas ketahanan nasional,” paparnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Ivan Paembonan menjelaskan, perda ini masih tergolong baru lantaran disahkan tahun lalu. Sehingga, perlu peran serta masyarakat dan pemerintah untuk menyebarluaskan regulasi ini.

“Saya kira perda ini memang masih perlu di masifkan dalam hal sosialisasi tujuannya masyarakat paham. Karena ini perda baru,” ucap Ivan.

Apalagi, sambung dia, banyak warga khususnya di Makassar belum mengetahui produk hukum mana yang telah diterbitkan DPRD Sulsel. Olehnya itu, sosialisasi dengan masif menjadi upaya jangka pendek anggota DPRD menyebarluaskan Perda miliknya.

“Kita harap juga peserta ikut membantu menyebarluaskan Perda tentang pelestarian dan pemajuan kebudayaan tak benda khususnya di Kelurahan Pisang Selatan,” jelasnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

OLAHRAGA05 Juni 2026 23:48
Tampil Apik, Timnas Indonesia Cukur Oman 3-0
JAKARTA, DATAKITA.CO – Timnas Indonesia memetik kemenangan berarti. Dalam rangkaian laga Garuda Championship Series di Stadion Utama Gelora Bung Kar...
BERITA05 Juni 2026 23:27
Terima Aspirasi KPBI, Kemnaker Siapkan Tindak Lanjut Aduan PHK dan Pelindungan Pekerja
JAKARTA, DATAKITA.CO – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan kom itmennya untuk menindaklanjuti berbagai aspirasi pekerja terkait ...
DAERAH05 Juni 2026 17:33
Bupati Gowa Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter Lima
GOWA, DATAKITA.CO – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menerima kedatangan Jemaah Haji Kloter Lima asal Kabupaten Gowa dari Petugas Penyelengga...
MAKASSAR05 Juni 2026 14:32
Demi Stadion Untia, Pemkot dan PIP Makassar Sepakati Hibah Aset Strategis
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Kota Makassar menerima penyerahan aset dari Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar sebagai bentuk dukungan terh...