Logo Datakita.co

Cegah Banjir, Budi Hastuti Ajak Masyarakat Bijak Mengelola Sampah

Aditya
Aditya

Rabu, 22 Juni 2022 19:38

Anggota DPRD Makassar, Budi Hastuti sosialisasikan Perda Pengelolaan Sampah, di Hotel Khas Makassar, Jl Mappanyukki, Rabu (22/6/2022).
Anggota DPRD Makassar, Budi Hastuti sosialisasikan Perda Pengelolaan Sampah, di Hotel Khas Makassar, Jl Mappanyukki, Rabu (22/6/2022).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti menggelar sosialisasi peraturan daerah (sosper) nomor 4 tahun 2011 tentang pengelolaan sampah, di Hotel Khas Makassar, Jl Andi Mappanyukki, Rabu (22/6/2022).

 

Pada kesempatan itu, legislator fraksi Gerindra Kota Makassar ini mengajak agar seluruh masyarakat untuk mengelola sampah dengan bijak. Sebab, hal itu akan mempengaruhi lingkungan sekitar.

“Mari sama-sama mengelola sampah ta dengan bijak. Tujuannya apa? supaya tidak terjadi banjir karena sampah yang kita buang sembarangan tempat,” ujar Budi Hastuti.

Sambung Budi, persoalan sampah ini merupakan hal yang serius. Regulasi ini sudah ada sejak tahun 2011, sembilan tahun tidak ada perubahan penanganan sampah di Kota Makassar.

“Jadi, pemerintah harus memberikan solusi dan perlindungan terkait sampah ke masyarakat. Baik dampak sosial maupun lingkungan,” katanya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Babra Kamal mengatakan, Indonesia menjadi salah satu produsen sampah terbesar di dunia. Setiap tahun, ada jutaan matriks sampah yang dihasilkan lantaran minimnya pengelolaan sampah.

“Hingga 2018, Indonesia tercatat penyumbang sampah terbanyak di dunia. Inilah realitas yang kita hadapi,” papar Bob—sapaan akrabnya.

Kata Bob, ada tiga cara atau upaya agar pengelolaan sampah di Indonesia bisa terkendali. Pertama, kebijakan pemerintah pusat, membuat regulasi dan partisipasi masyarakat.

“Partisipasi masyarakat ini penting. Percuma kebijakan dan regulasi ketat kalau peran masyarakat tidak ada, saya kira mustahil,” cetusnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Jabbar mengatakan, menekankan agar masyarakat memulai mengelola sampah dari rumah. Dengan begitu, sampah yang akan dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa bisa direduksi.

“Yang namanya sampah pasti tidak ada habisnya. Tapi kita harus ikut mengurangi sampah yang ada,” ujar Jabbar.

Jabbar menambahkan, Harusnya kita semua mengikuti Perda ini. Tidak akan menyelesaikan persoalan sampah di kota Makassar kalau kita tidak sadar, berapapun anggaran yang dikeluarkan.

“Kalau sampah diolah seperti daur ulang, tidak akan menghasilkan bau. Selama kita berpikir bahwa sampah itu adalah musuh, masalah tidak akan selesai,” jelasnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR29 Maret 2024 11:53
Di Hadapan Menteri PPPA, Pj Sekda Perkenalkan Program Longwis dan Jagai Anakta
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pj Sekda Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra menyambut kunjungan kerja Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan A...
MAKASSAR29 Maret 2024 11:07
Pj Sekprov Sulsel Minta Forum RTD Segera Bentuk Satgas Stunting
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Kasus stunting menjadi salah satu prioritas Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Saat membuka Forum Koordinasi Stunting...
MAKASSAR28 Maret 2024 23:46
Pj Gubernur Ingin Arus Mudik Berjalan Lancar, Berikut Imbauan dan Instruksinya
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, memimpin langsung Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Terpusat Ketupa...
MAKASSAR28 Maret 2024 19:59
DPRD Sulsel Gelar Rapat Paripurna Tentang 4 Ranperda Inisiatif DPRD
MAKASSAR, DATAKITA.CO – DPRD Sulsel menggelar rapat paripurna yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Sulsel, Kamis, 28 Maret 2024. Rapa...