Logo Datakita.co

Cegah Banjir, Budi Hastuti Ajak Masyarakat Bijak Mengelola Sampah

Aditya
Aditya

Rabu, 22 Juni 2022 19:38

Anggota DPRD Makassar, Budi Hastuti sosialisasikan Perda Pengelolaan Sampah, di Hotel Khas Makassar, Jl Mappanyukki, Rabu (22/6/2022).
Anggota DPRD Makassar, Budi Hastuti sosialisasikan Perda Pengelolaan Sampah, di Hotel Khas Makassar, Jl Mappanyukki, Rabu (22/6/2022).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti menggelar sosialisasi peraturan daerah (sosper) nomor 4 tahun 2011 tentang pengelolaan sampah, di Hotel Khas Makassar, Jl Andi Mappanyukki, Rabu (22/6/2022).

 

Pada kesempatan itu, legislator fraksi Gerindra Kota Makassar ini mengajak agar seluruh masyarakat untuk mengelola sampah dengan bijak. Sebab, hal itu akan mempengaruhi lingkungan sekitar.

“Mari sama-sama mengelola sampah ta dengan bijak. Tujuannya apa? supaya tidak terjadi banjir karena sampah yang kita buang sembarangan tempat,” ujar Budi Hastuti.

Sambung Budi, persoalan sampah ini merupakan hal yang serius. Regulasi ini sudah ada sejak tahun 2011, sembilan tahun tidak ada perubahan penanganan sampah di Kota Makassar.

“Jadi, pemerintah harus memberikan solusi dan perlindungan terkait sampah ke masyarakat. Baik dampak sosial maupun lingkungan,” katanya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Babra Kamal mengatakan, Indonesia menjadi salah satu produsen sampah terbesar di dunia. Setiap tahun, ada jutaan matriks sampah yang dihasilkan lantaran minimnya pengelolaan sampah.

“Hingga 2018, Indonesia tercatat penyumbang sampah terbanyak di dunia. Inilah realitas yang kita hadapi,” papar Bob—sapaan akrabnya.

Kata Bob, ada tiga cara atau upaya agar pengelolaan sampah di Indonesia bisa terkendali. Pertama, kebijakan pemerintah pusat, membuat regulasi dan partisipasi masyarakat.

“Partisipasi masyarakat ini penting. Percuma kebijakan dan regulasi ketat kalau peran masyarakat tidak ada, saya kira mustahil,” cetusnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Jabbar mengatakan, menekankan agar masyarakat memulai mengelola sampah dari rumah. Dengan begitu, sampah yang akan dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa bisa direduksi.

“Yang namanya sampah pasti tidak ada habisnya. Tapi kita harus ikut mengurangi sampah yang ada,” ujar Jabbar.

Jabbar menambahkan, Harusnya kita semua mengikuti Perda ini. Tidak akan menyelesaikan persoalan sampah di kota Makassar kalau kita tidak sadar, berapapun anggaran yang dikeluarkan.

“Kalau sampah diolah seperti daur ulang, tidak akan menghasilkan bau. Selama kita berpikir bahwa sampah itu adalah musuh, masalah tidak akan selesai,” jelasnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

PENDIDIKAN04 Juni 2026 14:38
Rektor UNM: Tak Ada Alasan Meragukan Indonesia Sudah Swasembada Pangan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Rektor Universitas Negeri Makassar, Prof Farida Patittingi menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk meragukan capaian Ind...
PENDIDIKAN04 Juni 2026 09:24
Unhas Perkuat Profesionalisme dan Pelayanan Prima Tenaga Kependidikan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Keberhasilan transformasi perguruan tinggi tidak hanya ditentukan oleh kemajuan teknologi, tetapi juga oleh kesiapan sumber ...
MAKASSAR03 Juni 2026 23:22
Ketua Dewan Lingkungan Hidup Makassar Integrasikan Pengolahan Sampah dan Urban Farming
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Upaya menghubungkan pengelolaan sampah dengan penguatan ketahanan pangan terus didorong Pemerintah Kota Makassar. Hal terseb...
MAKASSAR03 Juni 2026 17:54
Gaji Dosen Mentan Amran Diserahkan ke Mahasiswa Yatim Piatu
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, menyerahkan seluruh gaji yang masuk melalui rekeningnya selama menjadi ...