Logo Datakita.co

Calon Kepala Daerah Bisa Dibatalkan Bila Dana Kampanye Tidak Sesuai Aturan

Fadli
Fadli

Selasa, 18 Agustus 2020 23:04

Ketua KPU RI Arief Budiman. (int)
Ketua KPU RI Arief Budiman. (int)

JAKARTA, DATAKITA.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersepakat untuk memperkuat komitmen dalam pengawasan dana kampanye khususnya menghadapi rangkaian pemilihan kepala daerar (Pilkada) pada tahun 2020.

Dalam rilis PPATK, dikutip dari Antara, disebutkan komitmen itu tertuang dalam rapat koordinasi ketiga lembaga tersebut yang dilaksanakan melalui video konferensi pada Selasa.

Pertemuan yang diinisiasi oleh KPU ini merupakan lanjutan dari rangkaian koordinasi sebelumnya, merupakan upaya meningkatkan pengawasan yang terkoordinasi terhadap aliran dana kampanye antara lembaga penyelenggara Pemilu/Pilkada, lembaga pengawas Pemilu/Pilkada dan lembaga intelijen keuangan.

Ketua KPU Arif Budiman mengatakan KPU telah menyusun regulasi pelaporan dana kampanye yang di antaranya telah mengatur ketentuan sanksi pelanggaran kebijakan pelaporan dana kampanye. Adanya ketentuan soal pemberian sanksi tersebut merupakan upaya KPU untuk mewujudkan pelaporan dana kampanye yang transparan dan akuntabel.

“Juga untuk mengatur mekanisme agar terwujud kampanye yang bersih dan bebas dari politik uang,” tuturnya.

Dia menambahkan KPU Provinsi dan kabupaten/kota wajib menindaklanjuti rekomendasi apabila ditemui aliran sumbangan dana kampanye dari parpol dan gabungan parpol yang mengusulkan pasangan calon yang tidak sesuai aturan.

“Sanksinya berupa pembatalan calon yang diusulkan,” ujarnya.

Sementara itu Kepala PPATK, Dian Ediana mengatakan, membangun demokrasi politik yang sehat perlu dilakukan dengan cara yang sistemik dan konsisten.

“Salah satu upaya yang penting membangun demokrasi yang sehat adalah menghindarkan masuknya uang hasil kejahatan ke dalam praktik politik dan politik uang seperti Pilkada,” ucap Dian.

Dian menegaskan semua pihak harus memastikan bahwa praktik demokrasi tidak menjadikan uang sebagai pertimbangan dalam pemilihan kandidat di kontestasi Pilkada.

Komisioner Bawaslu Fritz Edwar Siregar mengapresiasi upaya penguatan kerja sama KPU, Bawaslu dan PPATK. Bawaslu siap menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan termasuk mengenai pelaporan dana kampanye.

“Bawaslu siap bersinergi dengan KPU, PPATK dan aparat penegak hukum,” katanya. (*)

 Komentar

 Terbaru

Legislatif12 Februari 2025 22:19
Komisi A DPRD Makassar Gelar RDP, Bahas Aktivitas Gudang Dalam Kota
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Komisi A DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait aduan masyarakat mengenai aktivitas pergudanga...
Legislatif12 Februari 2025 17:35
Ratusan Guru Tuntut Kepastian SK Sertifikasi, DPRD Makassar Desak Pemkot Bertindak
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Ratusan guru di Kota Makassar mendatangi Kantor DPRD Makassar pada Rabu (12/2/2025). Mereka menyuarakan aspirasinya terk...
MAKASSAR12 Februari 2025 16:07
Makassar Kini Miliki 5 PAUD Negeri, Langkah Awal Menuju Pemerataan Pendidikan Anak Usia Dini
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Kota Makassar kini memiliki lima PAUD Negeri yang baru diresmikan sebagai bagian dari upaya meningkatkan layanan pendidikan ...
MAKASSAR12 Februari 2025 14:23
Prof Fadjry Djufry Tegaskan Pemerintah Daerah Wajib Efisiensi Anggaran
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Presiden Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 memerintahkan seluruh Kementerian dan Lembaga, P...