Logo Datakita.co

Calon Kepala Daerah Bisa Dibatalkan Bila Dana Kampanye Tidak Sesuai Aturan

Fadli
Fadli

Selasa, 18 Agustus 2020 23:04

Ketua KPU RI Arief Budiman. (int)
Ketua KPU RI Arief Budiman. (int)

JAKARTA, DATAKITA.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersepakat untuk memperkuat komitmen dalam pengawasan dana kampanye khususnya menghadapi rangkaian pemilihan kepala daerar (Pilkada) pada tahun 2020.

Dalam rilis PPATK, dikutip dari Antara, disebutkan komitmen itu tertuang dalam rapat koordinasi ketiga lembaga tersebut yang dilaksanakan melalui video konferensi pada Selasa.

Pertemuan yang diinisiasi oleh KPU ini merupakan lanjutan dari rangkaian koordinasi sebelumnya, merupakan upaya meningkatkan pengawasan yang terkoordinasi terhadap aliran dana kampanye antara lembaga penyelenggara Pemilu/Pilkada, lembaga pengawas Pemilu/Pilkada dan lembaga intelijen keuangan.

Ketua KPU Arif Budiman mengatakan KPU telah menyusun regulasi pelaporan dana kampanye yang di antaranya telah mengatur ketentuan sanksi pelanggaran kebijakan pelaporan dana kampanye. Adanya ketentuan soal pemberian sanksi tersebut merupakan upaya KPU untuk mewujudkan pelaporan dana kampanye yang transparan dan akuntabel.

“Juga untuk mengatur mekanisme agar terwujud kampanye yang bersih dan bebas dari politik uang,” tuturnya.

Dia menambahkan KPU Provinsi dan kabupaten/kota wajib menindaklanjuti rekomendasi apabila ditemui aliran sumbangan dana kampanye dari parpol dan gabungan parpol yang mengusulkan pasangan calon yang tidak sesuai aturan.

“Sanksinya berupa pembatalan calon yang diusulkan,” ujarnya.

Sementara itu Kepala PPATK, Dian Ediana mengatakan, membangun demokrasi politik yang sehat perlu dilakukan dengan cara yang sistemik dan konsisten.

“Salah satu upaya yang penting membangun demokrasi yang sehat adalah menghindarkan masuknya uang hasil kejahatan ke dalam praktik politik dan politik uang seperti Pilkada,” ucap Dian.

Dian menegaskan semua pihak harus memastikan bahwa praktik demokrasi tidak menjadikan uang sebagai pertimbangan dalam pemilihan kandidat di kontestasi Pilkada.

Komisioner Bawaslu Fritz Edwar Siregar mengapresiasi upaya penguatan kerja sama KPU, Bawaslu dan PPATK. Bawaslu siap menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan termasuk mengenai pelaporan dana kampanye.

“Bawaslu siap bersinergi dengan KPU, PPATK dan aparat penegak hukum,” katanya. (*)

 Komentar

 Terbaru

POLITIK18 April 2024 12:51
Apiaty Amin Syam Ingatkan Warga Tentang Fungsi dan Aturan Rumah Kost
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Apiaty Amin Syam menekankan pentingnya ada izin dalam membangun rumah kost. Demikian disampa...
BERITA18 April 2024 11:03
Longsor dan Tanah Bergerak di Desa Bonto Katute Sinjai, 6 Keluarga Diungsikan
SINJAI, DATAKITA.CO – Hujan deras yang mengguyur sebagian besar wilayah Kabupaten Sinjai akhir-akhir ini menjadi penyebab terjadinya tanah longs...
DAERAH17 April 2024 21:47
Upaya Atasi Kemacetan, Pembangunan Jalan Alternatif Pangkabinanga Pallangga Sudah 80 Persen
GOWA, DATAKITA.CO – Pembangunan Jalan Alternatif Keluruhan Pangkabinanga, Kecamatan Pallangga, menuju Poros Pallangga yang dilakukan oleh Pemeri...
OTOMOTIF17 April 2024 17:36
Penggunaan SPKLU Sulselrabar Naik Tiga Kali Lipat di Periode Mudik Lebaran
MAKASSAR, DATAKITA.CO – PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat (UID Sulselrabar) mencatatkan...