MAKASSAR, DATAKITA.CO – Calon Anggota (Celeg) DPRD Kabupten Bone dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang gagal mengeluhkan kompensasi “Tali Asih” yang belum diberikan hingga saat ini.

Kompensasi tersebut merupakan suatu kewajiban yang harus di penuhi sesuai surat edaran yang dikeluarkan DPP PKB nomor 10 Poin D: Reward Caleg Tidak terpih, Dana yang disisihkan dan di berikan kepada caleg yang tidak terpilih sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi, Parisipasi dan Kerja Keras dalam meningkatkan perolehan suara patai pada Pemilu. Ketentuan besaran dan nominal diatur oleh struktural masing-masing.
Salah satu kontestan Caleg 2024 Kabupaten Bone yang enggan disebut namanya mengeluhkan hal tersebut yang tak kunjung diberikan, padahal surat edaran DPP PKB dengan nomor 2560/DPP/01/III/2025 bersifat wajib.
Baca Juga :
“Terkait pemilihan pileg kemarin kami sudah bekerja keras mendapatkan suara untuk partai tapi setelah perhelatan tersebut kami seakan tidak dianggap lagi, padahal kami juga punya konstituen yg perlu di jaga dan tetap menerima aspirasinya dan di teruskan ke partai,” tegasnya, Sabtu (17/1/2025).
Celeg tersebut menambahakan, Ketua PKB Bone sudah mempertemukan kami dengan dewan terpilih, tapi belum ada titik temu. Ketua PKB Bone seakan lepas tangan dan menyuruh kami menghubungi dewan terpilih secara personal.
“Sehubungan dengan adanya edaran dari DPP PKB dengan nomor tersebut di atas besar harapan kami agar kiranya DPC PKB Kabupaten Bone memerintahkan dewan terpilih agar menyelesaikan kewajibannya terhadap kami yg tidak terpilih, jangan Seolah-olah lepas tangan,” ujarnya. (*)








Komentar