Caleg Diimbau Tidak Pasang APK di Sembarang Tempat

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar meminta kepada seluruh partai politik (Parpol) maupun calon legislatif (Caleg) agar tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di sembarang tempat.

Komisioner Bawaslu Kota Makassar, Rahmat Sukarno mengatakan sejak pelaksanaan masa kampanye berlangsung pada 28 November 2023, hingga saat ini masih ditemukan ada APK terpasangan di beberapa ruas jalan yang dilarang, hingga fasilitas terlarang seperti kantor pemerintah, tempat pendidikan, tempat ibadah dan rumah sakit.

Padahal KPU Kota Makassar telah menentukan titik-titik pemasangan APK dan itu berdasarkan keputusan KPU Kota Makassar nomor 439 tahun 2023 tentang penetapan pemasangan alat peraga kampanye.

“Sehingga kami dari Bawaslu Makassar secara persuasif memberi waktu 3 hari untuk melakukan pemindahan secara mandiri,” katanya, Sabtu (2/12/2023).

Jika itu tidak diindahkan, kata Kordiv Penanganan pelanggaran Bawaslu Kota Makassar ini, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP untuk menindaki sebagaimana Peraturan Walikota Makassar nomor 28 tahun 2023 dan surat Keputusan KPU.

“Untuk itu, Bawaslu Kota Makassar mengimbau agar pemasangan APK peserta Pemilu harus memperhatikan aspek etika, estetika, lingkungan, kebersihan dan keindahan Kota Makassar,” jelasnya.

Berita Terkait
Baca Juga