Buron Sejak 2018, Tersangka Korupsi Ditangkap di Halaman Parkir Rumah Sakit
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menangkap seorang buronan kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal penangkap ikan 30 GT di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Lelaki berinisial ARF yang merupakan direktur sebuah perusahaan ini ditangkap saat sedang berada di area salah satu rumah sakit swasta di Kota Makassar pada Senin (24/5/2021) sore.
“Ditangkap sekitar pukul 16.00 Wita, bertempat di halaman parkir Rumah Sakit Siloam Makassar oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan,” kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Idhil dalam keterangannya, Selasa (25/5/2021).
“Tersangka ARF diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan kapal penangkap ikan 30 GT sebanyak dua unit (Inka Mina 491) pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bulukumba tahun anggaran 2012 dengan jumlah anggaran sebanyak Rp 2.400.000.000,” jelasnya.
Menurutnya, penanganan perkara tindak pidana korupsi ini, khusus tersangka ARF, untuk sementara dalam proses penyidikan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bulukumba dengan kerugian keuangan negara sekitar Rp 424.000.000.
“Tersangka ARF dinyatakan buron sejak 2018 karena tidak pernah memenuhi panggilan penyidik di Kejari Bulukumba. Selanjutnya, tersangka ARF diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Bulukumba untuk dilanjutkan proses penyidikannya,” tambahnya.