Logo Datakita.co

Budi Hastuti Minta Perusahaan di Makassar Patuhi Perda CSR

Aditya
Aditya

Senin, 05 Februari 2024 21:08

Anggota DPRD Makassar, Budi Hastuti sosialisasi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau CSR, di Hotel Royal Bay, Jalan Sultan Hasanuddin, Senin (5/2/2024).
Anggota DPRD Makassar, Budi Hastuti sosialisasi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau CSR, di Hotel Royal Bay, Jalan Sultan Hasanuddin, Senin (5/2/2024).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti meminta perusahaan yang ada di Makassar untuk mematuhi aturan Corporate Social Responsibility (CSR).

 

Demikian disampaikannya saat menggelar fungsi pengawasan dalam rangka penyeberluasan peraturan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau CSR, di Hotel Royal Bay, Jalan Sultan Hasanuddin, Senin (5/2/2024).

Legislator dari Fraksi Gerindra ini menegaskan perda CSR terbit agar perusahaan bertanggung jawab kepada masyarakat di wilayah operasinya. Terkhusus perusahaan besar.

“Aturannya sudah jelas, sebagian keuntungan perusahaan itu dialihkan untuk kesejahteraan masyarakat di sekitar. Bentuk bantuannya itu apa terserah,” ujarnya.

Budi–sapaan akrabnya itu mengatakan dampak dari suatu perusahaan beroperasi wilayah warga begitu besar. Perusahaan diminta tidak mencari keuntungan saja tanpa memperhatikan kondisi sekitar.

“Kalau hanya keuntungan dicari lebih baik kita hentikan beroperasi. Apalagi jika sudah merugikan warga yang ada,” tambahnya.

Olehnya, ia meminta perusahaan lebih patuh terhadap perda CSR. Juga tidak setengah hati dalam bertangungjawab ke masyarakat. “Kami minta hal ini untuk dijalankan dengan baik, tidak ada alasan lain,” tukasnya.

Lurah Tanjung Merdeka, Alam Perdana Ridwan menyebut salah satu perusahaan yang mesti mematuhi perda CSR lebih baik lagi adalah PT GMTD atau Tanjung Bunga.

Ia berharap GMTD menyerahkan lahan fasum dan fasos yakni jalan ke pemerintah agar dapat dibenahi. Masyarakat sudah lama mengeluhkan hal tersebut.

“Sampai saat ini seharusnya pihak dari perusahaan GMTD ini mengembalikan fasum fasos tapi sampai saat ini belum diberikan,” keluhnya.

Ketua LPM Jongaya, Muchtar meminta perusahaan lain yang ingin beroperasi di wilayah warga mesti melengkapi izinnya. Sehingga, tidak ada masalah di kemudian hari.

“Perda CSR harus jalan begitu juga kelengkapan izin perusahaan itu. Jadi nantinya perusahaan sudah harus fokus untuk bertanggung jawab ke masyarakat,” pungkasnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

OLAHRAGA16 September 2024 18:12
Kalah dari Arema FC, PSM Makassar Harus Cepat Move On: Bersiap Hadapi PSIS
BALIKPAPAN, DATAKITA.CO – Pil pahit kekalahan terpaksa ditelan PSM Makassar. Pada pekan kelima BRI Liga 1 2024/25, Tim Ayam Jantan dari Timur ta...
MAKASSAR16 September 2024 17:43
Demokrat Sulsel Akan Beri Kompensasi Caleg Gagal
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Demokrat Sulsel telah menyiapkan kompensasi bagi calon Legislatif (Caleg) gagal duduk di par...
POLITIK16 September 2024 16:51
Disambut Antusias Warga Sangkarrang, Jubir Sehati Iwan Garuda: Masyarakat Pulau Yakin Ada Perubahan Jika Seto-Kiki Pimpin Makassar
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Kandidat calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Andi Seto Asapa-Rezki Mulfiati Lutfi berkomitmen akan menaruh per...
POLITIK16 September 2024 15:10
Seto-Rezki Janji Bangun Dermaga, PLTS, Pemenuhan Air Bersih Hingga Pemecah Ombak Untuk Warga Sangkarrang
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Kandidat calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Andi Seto Asapa-Rezki Mulfiati Lutfi berkomitmen akan menaruh per...