Logo Datakita.co

Budi Hastuti Jamin Perlindungan Perawat Melalui Perda

Aditya
Aditya

Rabu, 16 November 2022 13:12

Anggota DPRD Makassar, Budi Hastuti sosialisasikan Perda Perlindungan Perawat, di Hotel Khas Makassar, Jl Mappanyukki, Rabu (16/11/2022).
Anggota DPRD Makassar, Budi Hastuti sosialisasikan Perda Perlindungan Perawat, di Hotel Khas Makassar, Jl Mappanyukki, Rabu (16/11/2022).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti menjamin adanya perlindungan perawat. Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).

Demikian disampaikannya saat Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perlindungan Perawat, di Hotel Khas Makassar, Jl Andi Mappanyukki, Rabu (16/11/2022).

Dalam perda tersebut, kata Budi–sapaan akrabnya, telah tertuang pasal per pasal bagaimana hak dan kewajiban perda. Terkhus terkait perlindungan.

“Jadi hadirnya perda khusus untuk perawat ini tentu untuk memberikan kepastian hukum terhadap mereka dan mematikan kesejahteraannya,” ucap Budi.

Legislator dari Fraksi Gerindra ini juga mengingatkan masyakarat agar membantu mempermudah tugas perawat. Salah satu cara adalah dengan ramah saat menerima pelayanan.

“Karena ada juga itu yang langsung tiba-tiba marah, harusnya itu kita sampaikan baik-baik apa saja keluhan ta,” tambah Budi.

Selanjutnya, Anggota Komisi B DPRD Makassar turut meminta kepada masyakarat agar menyebarluaskan perda ini. “Sehingga kita bisa tahu apa saja yang dilindungi untuk perawat,” tukasnya.

Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Kota Makassar, Amalia Malik menjelaskan bahwa kehadiran Perda ini tak terlepas dari peran DPRD. Saat itu, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menyampaikan sejumlah aspirasi.

“Kemarin belum ada perda khususnya. Nah setelah kemarin asosiasi menyampaikan ke DPRD barulah muncul,” jelasnya.

Amalia Malik menilai perda ini memang perlu diterbitkan. Sejauh ini, ia mengaku banyak kasus yang menimpa perawat saat bertugas.

“Karena banyak kejadian yang dialami oleh perawat dan mereka tidak harus bagaimana. Misalnya mereka terus dimarahi,” lanjutnya.

Terakhir, Kasubag Humas DPRD Makasaar, Akbar Rasyid menyampaikan bahwa perda ini juga mengatur terkait sanksi. Baik untuk perawat maupun pihak lain.

“Perda itu selalu ada sanksinya tapi teknisnya itu diatur dalam Perwali,” sebutnya.

Adapun keluhan lain mengenai perda ini, masyakarat atau perawat bisa mengadu melalui aplikasi Ajamma. “Kita punya aplikasi dan disitu kita bisa langsung tuliskan apa saja keluhan ta nanti kita sampaikan ke dewan,” tukasnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR18 April 2026 08:47
FGD DLH Makassar, Melinda Aksa Tekankan Solusi Konkret Atasi Krisis Sampah
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kota Makassar, Melinda Aksa, menegaskan pentingnya perumusan strategi pengelolaan sampah yang b...
PENDIDIKAN17 April 2026 23:41
Kembangkan Riset Rumput Laut, Unhas Gandeng Solforto Korea Selatan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Universitas Hasanuddin (Unhas) resmi menjalin kemitraan strategis dengan perusahaan asal Korea Selatan, Solforto Co., Lt...
MAKASSAR17 April 2026 22:17
Antisipasi Kemarau Panjang, Damkar Makassar Siagakan 7 Posko dan 60 Armada
MAKASSAR, DATAKITA.CO — Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) meningkatkan status kesiapsiagaan men...
MAKASSAR17 April 2026 21:11
Gubernur Ungkap Perkembangan Preservasi Jalan Ruas Makassar-Gowa dan Takalar Capai 26 Persen
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, membeberkan update progres pelaksanaan program Multiyears Project (MY...