Logo Datakita.co

Budi Hastuti Ingatkan Warga Tentang Bahaya Asap Rokok

Aditya
Aditya

Sabtu, 03 Februari 2024 18:41

Anggota DPRD Makassar, Budi Hastuti sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Hotel Royal Bay, Jl Sultan Hasanuddin, Sabtu (3/2/2024).
Anggota DPRD Makassar, Budi Hastuti sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Hotel Royal Bay, Jl Sultan Hasanuddin, Sabtu (3/2/2024).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti mengingatkan agar masyakarat tidak merokok secara sembarangan. Apalagi melakukannya di Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Hal itu disampaikannya saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang KTR, di Hotel Royal Bay, Jl Sultan Hasanuddin, Sabtu (3/2/2024).

Melalui Perda KTR, legislator dari Fraksi Gerindra ini mengajak masyakarat untuk lebih memahami kawasan mana saja yang dilarang merokok. Sehingga, tidak mengancam kesehatan bagi mereka yang tidak merokok.

“Ada sejumlah tempat yang mesti kita tahu untuk KTR ini. Disebutkan ada rumah sakit, sekolah, rumah ibadah, dan fasilitas pelayanan publik,” ujarnya.

Anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Makassar ini menyebut resiko gangguan kesehatan lebih besar bagi perokok pasif. Untuk itu, ia meminta perokok aktif untuk mencari tempat di luar KTR.

“Jangan sampai menganggu kita yang bukan perokok. Asapnya tentu kita hirup juga otomatis menganggu kesehatan,” tambahnya.

Bagi pelanggar KTR, Budi menegaskan harus diberikan sanksi. Sebagaimana yang ada dalam perda tersebut. “Harus diberikan sanksi dan ini perlu ditegasi,” tukasnya.

Narasumber Sosialisasi Perda kali ini, Lurah Maccini Sombala, Rachmat Nugraha mengatakan bahwa perda ini memang terbit merujuk pada Undang-Undang Kesehatan. Pemerintah, kata dia, mendorong agar dampak dan bahaya rokok tidak lebih meluas.

“Banyak efek buruknya, efek sampingnya seperti penyakit paru-paru dan kanker. Jadi asumsi utamanya ini diterbitkan karena faktor kesehatan,” ujar Rachmat.

Senada dengan Budi Hastuti, ia juga mengingatkan agar KTR lebih perlu diperhatikan masyakarat. Sebab KTR diciptakan dengan melihat banyak manfaat.

“Meningkatkan kualitas udara, dan mencegah perokok pemula, cuma sekarang ini banyak kita kecolongan makanya kita perlu pahami lagi ini,” tambahnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR05 Juni 2026 14:32
Demi Stadion Untia, Pemkot dan PIP Makassar Sepakati Hibah Aset Strategis
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Kota Makassar menerima penyerahan aset dari Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar sebagai bentuk dukungan terh...
MAKASSAR05 Juni 2026 08:52
Pemprov Sulsel Hapus Denda Pajak Kendaraan 100 Persen, Beri Diskon Pokok Pajak hingga 50 Persen
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan keringanan bagi masy...
MAKASSAR04 Juni 2026 23:48
Pemprov Sulsel Raih WTP dari BPK, Andi Sudirman: Bukti Kepercayaan Publik dan Akuntabilitas Keuangan Daerah
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecuali...
MAKASSAR04 Juni 2026 22:41
10 Kandidat Berebut 5 Kursi Pimpinan Baznas Makassar, Appi Pastikan Seleksi Transparan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Proses seleksi calon pimpinan dan anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar, memasuki tahapan krusial. Da...