Logo Datakita.co

Budi Hastuti Ajak Warga Ikut Lestarikan Cagar Budaya

Aditya
Aditya

Kamis, 09 Desember 2021 18:04

Legislator Gerindra Makassar, Budi Hastuti sosialisasikan Perda Pelestarian Cagar Budaya, di Hotel Travelers, Kamis (9/12/2021).
Legislator Gerindra Makassar, Budi Hastuti sosialisasikan Perda Pelestarian Cagar Budaya, di Hotel Travelers, Kamis (9/12/2021).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 2 tahun 2013 tentang Pelestarian Cagar Budaya, di Hotel Travelers Phinisi, Kamis (9/12/2021).

Budi Hastuti menilai, perkembangan budaya saat ini mulai luntur, termasuk kategori cagar budaya yang dimiliki Sulsel khususnya Kota Makassar. Sehingga, Ia mengajak warga untuk ikut melestarikan cagar budaya ini. Misalnya fort Rotterdam.

“Tadi, saya hanya mengajak peserta ikut melestarikan cagar budaya. Minimal, kalau masuk di kawasan itu tidak mengotori dengan membuang sampah sembarangan tempat,” tukas Budi Hastuti.

Politisi Gerindra ini pun meminta masyarakat ikut berperanserta menyebarluaskan peraturan daerah ini. Tujuannya, warga paham terkait cagar budaya.

“Kita sebarluaskan perda ini agar masyarakat tahu cagar budaya apa, dan jenisnya seperti apa. Sehingga mereka bisa ikut menjaga ini barang,” paparnya.

 

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Moh Syarif menyampaikan perda ini memiliki turunan mulai dari Undang-Undang nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Kemudian, perda kota Makassar nomor 2 tahun 2013 yang konteksnya lebih rinci.

“Jadi, kita harap peserta bisa memahami lalu menyebarluaskan perda ini ke lingungannya masing-masing,” tukas Syarif.

Dia menjelaskan, cagar budaya ada jenis benda dan tak benda. Semua dijelaskan dalam perda setebal 16 halaman ini. “Gedung mulo dan Fort Rotterdam itu bangunan cagar budata. Kalau Makam Raja-Raja Tallo itu situs budaya,” jelasnya.

Kata dia, cagar budaya ini perlu menjadi perhatian bersama terutama pemerintah. Sebab, pemerintah kota mulai menata kawasan melalui Rencana Tata Ruang Wilayah.

“Nah ini yang perlu hati-hati. Jangan sampai kawasan yang mau dibangunkan perumahan ternyata itu terdaftar situs cagar budaya. Ada sanksinya,” katanya.

“Makanya, sosialisasi ini perlu di masifkan untuk diketahui seluruh lapisan masyarakat di Kota Makassar,” tambahnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR18 April 2026 08:47
FGD DLH Makassar, Melinda Aksa Tekankan Solusi Konkret Atasi Krisis Sampah
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kota Makassar, Melinda Aksa, menegaskan pentingnya perumusan strategi pengelolaan sampah yang b...
PENDIDIKAN17 April 2026 23:41
Kembangkan Riset Rumput Laut, Unhas Gandeng Solforto Korea Selatan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Universitas Hasanuddin (Unhas) resmi menjalin kemitraan strategis dengan perusahaan asal Korea Selatan, Solforto Co., Lt...
MAKASSAR17 April 2026 22:17
Antisipasi Kemarau Panjang, Damkar Makassar Siagakan 7 Posko dan 60 Armada
MAKASSAR, DATAKITA.CO — Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) meningkatkan status kesiapsiagaan men...
MAKASSAR17 April 2026 21:11
Gubernur Ungkap Perkembangan Preservasi Jalan Ruas Makassar-Gowa dan Takalar Capai 26 Persen
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, membeberkan update progres pelaksanaan program Multiyears Project (MY...