Logo Datakita.co

Budi Hastuti Ajak Warga Ikut Lestarikan Cagar Budaya

Aditya
Aditya

Kamis, 09 Desember 2021 18:04

Legislator Gerindra Makassar, Budi Hastuti sosialisasikan Perda Pelestarian Cagar Budaya, di Hotel Travelers, Kamis (9/12/2021).
Legislator Gerindra Makassar, Budi Hastuti sosialisasikan Perda Pelestarian Cagar Budaya, di Hotel Travelers, Kamis (9/12/2021).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 2 tahun 2013 tentang Pelestarian Cagar Budaya, di Hotel Travelers Phinisi, Kamis (9/12/2021).

Budi Hastuti menilai, perkembangan budaya saat ini mulai luntur, termasuk kategori cagar budaya yang dimiliki Sulsel khususnya Kota Makassar. Sehingga, Ia mengajak warga untuk ikut melestarikan cagar budaya ini. Misalnya fort Rotterdam.

“Tadi, saya hanya mengajak peserta ikut melestarikan cagar budaya. Minimal, kalau masuk di kawasan itu tidak mengotori dengan membuang sampah sembarangan tempat,” tukas Budi Hastuti.

Politisi Gerindra ini pun meminta masyarakat ikut berperanserta menyebarluaskan peraturan daerah ini. Tujuannya, warga paham terkait cagar budaya.

“Kita sebarluaskan perda ini agar masyarakat tahu cagar budaya apa, dan jenisnya seperti apa. Sehingga mereka bisa ikut menjaga ini barang,” paparnya.

 

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Moh Syarif menyampaikan perda ini memiliki turunan mulai dari Undang-Undang nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Kemudian, perda kota Makassar nomor 2 tahun 2013 yang konteksnya lebih rinci.

“Jadi, kita harap peserta bisa memahami lalu menyebarluaskan perda ini ke lingungannya masing-masing,” tukas Syarif.

Dia menjelaskan, cagar budaya ada jenis benda dan tak benda. Semua dijelaskan dalam perda setebal 16 halaman ini. “Gedung mulo dan Fort Rotterdam itu bangunan cagar budata. Kalau Makam Raja-Raja Tallo itu situs budaya,” jelasnya.

Kata dia, cagar budaya ini perlu menjadi perhatian bersama terutama pemerintah. Sebab, pemerintah kota mulai menata kawasan melalui Rencana Tata Ruang Wilayah.

“Nah ini yang perlu hati-hati. Jangan sampai kawasan yang mau dibangunkan perumahan ternyata itu terdaftar situs cagar budaya. Ada sanksinya,” katanya.

“Makanya, sosialisasi ini perlu di masifkan untuk diketahui seluruh lapisan masyarakat di Kota Makassar,” tambahnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

BERITA05 Juni 2026 23:27
Terima Aspirasi KPBI, Kemnaker Siapkan Tindak Lanjut Aduan PHK dan Pelindungan Pekerja
JAKARTA, DATAKITA.CO – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan kom itmennya untuk menindaklanjuti berbagai aspirasi pekerja terkait ...
DAERAH05 Juni 2026 17:33
Bupati Gowa Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter Lima
GOWA, DATAKITA.CO – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menerima kedatangan Jemaah Haji Kloter Lima asal Kabupaten Gowa dari Petugas Penyelengga...
MAKASSAR05 Juni 2026 14:32
Demi Stadion Untia, Pemkot dan PIP Makassar Sepakati Hibah Aset Strategis
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Kota Makassar menerima penyerahan aset dari Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar sebagai bentuk dukungan terh...
MAKASSAR05 Juni 2026 08:52
Pemprov Sulsel Hapus Denda Pajak Kendaraan 100 Persen, Beri Diskon Pokok Pajak hingga 50 Persen
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan keringanan bagi masy...