Logo Datakita.co

Besok Pendaftaran Pilkada, Pasangan Calon Dilarang Ajak-ajak ASN

Fadli
Fadli

Kamis, 03 September 2020 22:24

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) menandatangani spanduk saat Kampanye Publik dan Deklarasi Netralitas ASN dalam menghadapi Pilkada serentak, 23 September 2020, pada hari bebas kendaraan di jalan Boulevard, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (8/3/2020). ANTARA/Darwin Fatir/aa.
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) menandatangani spanduk saat Kampanye Publik dan Deklarasi Netralitas ASN dalam menghadapi Pilkada serentak, 23 September 2020, pada hari bebas kendaraan di jalan Boulevard, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (8/3/2020). ANTARA/Darwin Fatir/aa.

MATARAM, DATAKITA.CO – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menghimbau kepada pasangan calon yang akan mendaftar sebagai calon wali kota dan wakil wali kota agar tidak ikut menghadirkan ASN, TNI, POLRI, lurah dan perangkat kelurahan.

“Hal itu sangat penting untuk diperhatikan, karena ASN dan lainnya merupakan pihak yang dilarang, sebab mereka harus menjaga netralitas dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan rakyat,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Mataram Hasan Basri di Mataram, Kamis (3/9/2020).

Karena itu, lanjut Hasan, pihak yang dilarang itu juga harus tahu diri, ada amanah rakyat dipundak mereka, yang harus dijalankan dengan baik, tanpa dicampur adukan dengan politik praktis.

Imbauan itu disampaikan menanggapi akan masuknya tahapan pendaftaran pasangan calon (paslon) kepala daerah melalui jalur partai politik.

Berdasarkan PKPU 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, disebutkan bahwa pendaftaran paslon melalui parpol atau gabungan parpol akan dimulai pada tanggal 4 September 2020 besok dan berakhir tanggal 6 September 2020.

Terkait dengan itu, Hasan mengajak kepada seluruh masyarakat agar berperan aktif dalam pengawasan Pilkada Kota Mataram, melalui pengawasan partisipatif.

“Tidak hanya Bawaslu, masyarakat juga bisa mengawasi pilkada ini. Masyarakat bisa melakukan pengawasan partisipatif dengan melaporkan kepada Bawaslu Kota Mataram, Panwaslu Kecamatan atau Panwaslu Kelurahan jika menemukan adanya dugaan pelanggaran pada wilayahnya masing-masing,” katanya, dikutip dari Antara.

Di sisi lain, dia juga menyampaikan beberapa hal tentang kerawanan saat pendaftaran. Diantaranya, adalah SK dukungan partai politik yang ganda.

“Hal itu terjadi biasanya karena ada konflik kepengerusan parpol yang mengakibatkan munculnya SK parpol kepada paslon lebih dari satu pasangan calon,” katanya.

Kerawanan lainnya, tambah Hasan, seperti dokumen atau keterangan palsu syarat pencalonan dan calon. Contohnya, dokumen yang kerap dipalsukan dalam pencalonan adalah ijazah.

“Akan tetapi tidak menutup kemungkinan ada juga dokumen-dokumen lain, karena itu hal itu harus menjadi atensi khusus dalam tahapan verifikasi ke depan,” katanya menambahkan. (*)

 Komentar

 Terbaru

POLITIK12 Desember 2024 22:49
DIA dan Inimi Menggugat ke MK, Begini Tanggapan Pengamat
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel nomor urut 1, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto-Azhar Arsyad (DIA) akan ...
MAKASSAR12 Desember 2024 18:42
Menteri PAN-RB Resmikan MPP Makassar ‘Sombere and Smart’
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyanti meresmikan Mal Pelayanan Publik (MP...
MAKASSAR12 Desember 2024 16:54
Sulsel Dapat Penghargaan DEN 2024, Dinilai Berhasil Dorong Transisi Energi dan Optimalkan EBT
JAKARTA, DATAKITA.CO – Provinsi Sulawesi Selatan dibawah kepemimpinan Penjabat Gubernur Prof Zudan Arif Fakrulloh, terus mencetak prestasi demi ...
MAKASSAR12 Desember 2024 13:47
Pohon Tumbang Halangi Jalan, Satlantas Polres Pelabuhan Makassar Turun Tangan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Hujan deras disertai angin kencang yang mengguyur wilayah Polres Pelabuhan Makassar, mengakibatkan sebuah pohon tumbang ...