Logo Datakita.co

Besok Pendaftaran Pilkada, Pasangan Calon Dilarang Ajak-ajak ASN

Fadli
Fadli

Kamis, 03 September 2020 22:24

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) menandatangani spanduk saat Kampanye Publik dan Deklarasi Netralitas ASN dalam menghadapi Pilkada serentak, 23 September 2020, pada hari bebas kendaraan di jalan Boulevard, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (8/3/2020). ANTARA/Darwin Fatir/aa.
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) menandatangani spanduk saat Kampanye Publik dan Deklarasi Netralitas ASN dalam menghadapi Pilkada serentak, 23 September 2020, pada hari bebas kendaraan di jalan Boulevard, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (8/3/2020). ANTARA/Darwin Fatir/aa.

MATARAM, DATAKITA.CO – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menghimbau kepada pasangan calon yang akan mendaftar sebagai calon wali kota dan wakil wali kota agar tidak ikut menghadirkan ASN, TNI, POLRI, lurah dan perangkat kelurahan.

“Hal itu sangat penting untuk diperhatikan, karena ASN dan lainnya merupakan pihak yang dilarang, sebab mereka harus menjaga netralitas dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan rakyat,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Mataram Hasan Basri di Mataram, Kamis (3/9/2020).

Karena itu, lanjut Hasan, pihak yang dilarang itu juga harus tahu diri, ada amanah rakyat dipundak mereka, yang harus dijalankan dengan baik, tanpa dicampur adukan dengan politik praktis.

Imbauan itu disampaikan menanggapi akan masuknya tahapan pendaftaran pasangan calon (paslon) kepala daerah melalui jalur partai politik.

Berdasarkan PKPU 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, disebutkan bahwa pendaftaran paslon melalui parpol atau gabungan parpol akan dimulai pada tanggal 4 September 2020 besok dan berakhir tanggal 6 September 2020.

Terkait dengan itu, Hasan mengajak kepada seluruh masyarakat agar berperan aktif dalam pengawasan Pilkada Kota Mataram, melalui pengawasan partisipatif.

“Tidak hanya Bawaslu, masyarakat juga bisa mengawasi pilkada ini. Masyarakat bisa melakukan pengawasan partisipatif dengan melaporkan kepada Bawaslu Kota Mataram, Panwaslu Kecamatan atau Panwaslu Kelurahan jika menemukan adanya dugaan pelanggaran pada wilayahnya masing-masing,” katanya, dikutip dari Antara.

Di sisi lain, dia juga menyampaikan beberapa hal tentang kerawanan saat pendaftaran. Diantaranya, adalah SK dukungan partai politik yang ganda.

“Hal itu terjadi biasanya karena ada konflik kepengerusan parpol yang mengakibatkan munculnya SK parpol kepada paslon lebih dari satu pasangan calon,” katanya.

Kerawanan lainnya, tambah Hasan, seperti dokumen atau keterangan palsu syarat pencalonan dan calon. Contohnya, dokumen yang kerap dipalsukan dalam pencalonan adalah ijazah.

“Akan tetapi tidak menutup kemungkinan ada juga dokumen-dokumen lain, karena itu hal itu harus menjadi atensi khusus dalam tahapan verifikasi ke depan,” katanya menambahkan. (*)

 Komentar

 Terbaru

BERITA26 Juli 2024 23:55
Setelah Kades, Masa Jabatan 494 Anggota BPD di Sinjai Diperpanjang
SINJAI, DATAKITA.CO – Penjabat (Pj) Bupati Sinjai TR Fahsul Falah mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) se-Kabup...
POLITIK26 Juli 2024 22:01
Syaharuddin Alrif Temui Surya Paloh, Bahas Pilkada dan Pilgub Sulsel
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Sekretaris DPW Partai NasDem Sulsel Syaharuddin Alrif menemui Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh. Pertemuan berlan...
DAERAH26 Juli 2024 18:17
Pansus RPJPD DPRD Sulsel Kunker ke Takalar, Ini Harapan Sekda
TAKALAR, DATAKITA.CO – Pansus Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Sulawesi Selata tahun 2025-2045 melakukan kunjungan kerja (kunke...
OLAHRAGA26 Juli 2024 17:37
Indonesia Lawan Malaysia di Semifinal Piala AFF U-19, Catat Jadwalnya!
SURABAYA, DATAKITA.CO – Timnas Indonesia U-19 akan melawan Malaysia pada laga semifinal ASEAN U-19 Boys Championship 2024 atau Piala AFF U-19. K...