MATARAM, DATAKITA.CO – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menghimbau kepada pasangan calon yang akan mendaftar sebagai calon wali kota dan wakil wali kota agar tidak ikut menghadirkan ASN, TNI, POLRI, lurah dan perangkat kelurahan.
“Hal itu sangat penting untuk diperhatikan, karena ASN dan lainnya merupakan pihak yang dilarang, sebab mereka harus menjaga netralitas dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan rakyat,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Mataram Hasan Basri di Mataram, Kamis (3/9/2020).
Karena itu, lanjut Hasan, pihak yang dilarang itu juga harus tahu diri, ada amanah rakyat dipundak mereka, yang harus dijalankan dengan baik, tanpa dicampur adukan dengan politik praktis.
Baca Juga :
Imbauan itu disampaikan menanggapi akan masuknya tahapan pendaftaran pasangan calon (paslon) kepala daerah melalui jalur partai politik.
Berdasarkan PKPU 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, disebutkan bahwa pendaftaran paslon melalui parpol atau gabungan parpol akan dimulai pada tanggal 4 September 2020 besok dan berakhir tanggal 6 September 2020.
Terkait dengan itu, Hasan mengajak kepada seluruh masyarakat agar berperan aktif dalam pengawasan Pilkada Kota Mataram, melalui pengawasan partisipatif.
“Tidak hanya Bawaslu, masyarakat juga bisa mengawasi pilkada ini. Masyarakat bisa melakukan pengawasan partisipatif dengan melaporkan kepada Bawaslu Kota Mataram, Panwaslu Kecamatan atau Panwaslu Kelurahan jika menemukan adanya dugaan pelanggaran pada wilayahnya masing-masing,” katanya, dikutip dari Antara.
Di sisi lain, dia juga menyampaikan beberapa hal tentang kerawanan saat pendaftaran. Diantaranya, adalah SK dukungan partai politik yang ganda.
“Hal itu terjadi biasanya karena ada konflik kepengerusan parpol yang mengakibatkan munculnya SK parpol kepada paslon lebih dari satu pasangan calon,” katanya.
Kerawanan lainnya, tambah Hasan, seperti dokumen atau keterangan palsu syarat pencalonan dan calon. Contohnya, dokumen yang kerap dipalsukan dalam pencalonan adalah ijazah.
“Akan tetapi tidak menutup kemungkinan ada juga dokumen-dokumen lain, karena itu hal itu harus menjadi atensi khusus dalam tahapan verifikasi ke depan,” katanya menambahkan. (*)
Komentar