Logo Datakita.co

Bentuk Kontribusi ke Pemerintah, Rezki Minta Masyarakat Patuhi Pajak Daerah

Aditya
Aditya

Sabtu, 29 Oktober 2022 12:49

Anggota DPRD Makassar, Rezki sosialisasikan Perda Pajak Daerah, di Hotel Horison Ultima, Jl Jendral Sudirman, Sabtu (29/10/2022).
Anggota DPRD Makassar, Rezki sosialisasikan Perda Pajak Daerah, di Hotel Horison Ultima, Jl Jendral Sudirman, Sabtu (29/10/2022).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Rezki kembali menemui konstituen. Kali ini, agendanya Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2018 tentang Pajak Daerah, di Hotel Horison Ultima Makassar, Sabtu (29/10/2022).

Legislator dari Fraksi Demokrat ini menilai, di Makassar terdapat 11 jenis pajak daerah yang menjadi objek penopang berjalannya pembangunan di Kota Makassar. Tahun ini, Pemerintah Kota menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) lebih besar.

“Makanya kita sebagai wajib pajak harus taat dan mematuhi setiap pajak kita yang harus dibayarkan, karena ini menjadi bentuk kontribusi masyarakat ke pemerintah juga,” kata Rezki.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan Pemkot Makassar, Irwan Adnan mengatakan pajak daerah harus dilakukan karena sifatnya wajib dan memaksa kepada orang pribadi atau badan usaha berdasarkan undang-undang, dan demi kesejahteraan masyarakat.

“Untuk kota Makassar itu sangat besar kontribusinya sebesar 90 persen rata-rata, dan umumnya bersumber dari pendapatan dan wajib pajak dari orang atau badan usaha yang ada,” ujar Irwan.

Mantan Kepala Bapenda Makassar itu pun meminta masyarakat memberikan kontribusi terhadap pembangunan kota Makassar melalui pembayaran pajak. Karena sifat pajak daerah juga ini berfungsi sebagai asas keadilan, kepastian, kelayakan, ekonomis dan lainnya.

Sejalan dengan itu, mantan Sekretaris Bapenda Kota Makassar, Ibrahim Akasmullah menambahkan bahwa pajak itu adalah konstribusi wajib daerah yang sifatnya memaksa kepada masyarakat.

“Mengapa perlu pajak daerah? Karena memang sudah diatur dalam undang-undang kemudian secara teknis melalui Perda yang ada di kota Makassar, karena dasar itulah kita melakukan pungutan pajak daerah,” ucapnya.

Ibrahim menjelaskan, di Makassar ada 11 jenis pajak daerah yang dipungut, pertama itu pajak hotel, sama juga dengan restoran, pajak hiburan, pajak bumi dan bangunan, kendaraan, pajak parkir dan lainnya.

“Ini juga perlunya pengawasan dari masyarakat agar wajib pajak bisa lebih efektif kedepan dalam setiap pembangunan daerah,” pungkasnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

OLAHRAGA18 April 2026 14:19
Usung Semangat Siri’ Na Pacce, PSM Siap Hadapi Borneo FC Malam Ini
PAREPARE, DATAKITA.CO – Konsistensi Borneo FC Samarinda bakal menjadi tantangan besar bagi PSM Makassar pada duel pekan ke-28 BRI Super League 2...
MAKASSAR18 April 2026 10:33
Pengaspalan Jalan Dikebut Malam Hari, Pemprov Sulsel Targetkan Keluhan Debu Warga Teratasi
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi terus mempercepat penanganan jalan den...
MAKASSAR18 April 2026 08:47
FGD DLH Makassar, Melinda Aksa Tekankan Solusi Konkret Atasi Krisis Sampah
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kota Makassar, Melinda Aksa, menegaskan pentingnya perumusan strategi pengelolaan sampah yang b...
PENDIDIKAN17 April 2026 23:41
Kembangkan Riset Rumput Laut, Unhas Gandeng Solforto Korea Selatan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Universitas Hasanuddin (Unhas) resmi menjalin kemitraan strategis dengan perusahaan asal Korea Selatan, Solforto Co., Lt...