Bea Cukai Makassar Musnahkan Barang Ilegal, Rugikan Negara Hingga Rp2 Miliar

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Sejumlah barang ilegal atau barang yang dinilai melanggar hukum dan tidak memiliki ijin edar dimusnahkan pihak Bea Cukai Makassar.

Pemusnahan itu digelar di Kantor Bea Cukai Makassar, Jalan Soekarno-Hatta, Makassar, Kamis (18/11). Barang yang dimusnahkan beragam, mulai dari rokok ilegal, bibit tanaman, obat-obatan, senjata, hingga alat seks.

Data dari Bea Cukai Makassar menyebutkan, sebanyak 4.238.500 batang rokok berbagai merk dimusnahkan.

“Pelanggaran atas Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, telah mendapatkan putusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Makassar,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.

Selain itu, ada sebanyak 2.632 paket barang kiriman campuran periode Februari 2020-September 2021 yang dikirim melalui Kantor Pos. Penegakan dilakukan karena tidak memenuhi ketentuan barang larangan dan pembatasan.

Nilai barang-barang ini, kata Andhi diperkirakan senilai Rp4 miliar lebih, dengan potensi kerugian negara hingga Rp2 miliar lebih.

“Jenis barang yang disita berupa sex toys, bibit tanaman, part senjata, obat-obatan dan lain sebagainya. Atas barang ini telah ditetapkan sebagai barang milik negara dan telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Pengelolaan Negara dan Sistem Informasi serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Makassar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara,” ujar Andhi Pramono.

Rokok-rokok ilegal itu disebut berasal dari luar pulau Sulawesi, seperti Jawa dan wilayah sekitarnya. Rokok ilegal tersebut dipastikan semuanya produksi dalam negeri.

Pihak Bea Cukai melakukan upaya pencegahan, mulai dari sosialisasi dengan pemerintah Kota dan Kabupaten, termasuk pada sivitas akademik.

Selain itu, dibuka saluran pengaduan informasi sehingga jika ditemukan pelanggaran di masyarakat langsung bisa ditindaklanjuti.

“Disini fungsi pengawasan dilakukan oleh seksi penindakan dan penyidikan. Harus tuntas,” tambahnya.

Berita Terkait
Baca Juga