Logo Datakita.co

Bawaslu Sebut 49.390 TPS Memiliki Kerawanan

Fadli
Fadli

Senin, 07 Desember 2020 22:12

Anggota Badan Pengawas Pemilu RI Mochammad Afifuddin (Bawaslu)
Anggota Badan Pengawas Pemilu RI Mochammad Afifuddin (Bawaslu)

JAKARTA, DATAKITA.CO – Badan Pengawas Pemilihan Umum memetakan sebanyak 49.390 tempat pemungutan suara (TPS) memiliki kerawanan dalam sembilan indikator.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Mochammad Afifuddin mengatakan Bawaslu telah melakukan pemetaan terhadap kerawanan tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada 2020.

“Bawaslu merekomendasikan KPU untuk mengantisipasi kerawanan tersebut mengingat pemungutan dan penghitungan suara merupakan tahapan utama penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah 2020,” kata dia di Jakarta, Senin (7/12/2020), dikutip dari Antara.

Pemetaan kerawanan tersebut diambil dari sedikitnya 21.250 kelurahan dan desa di 30 provinsi (kecuali Provinsi Papua) yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya.

TPS dengan kategori sulit dijangkau kondisi geografis, cuaca dan keamanan berjumlah 5.744 TPS. Lokasi tidak akses bagi pemilih penyandang disabilitas sebanyak 2.442 TPS.

Kemudian, penempatan tidak sesuai standar protokol kesehatan berjumlah 1.420 TPS. TPS terdapat pemilih tidak memenuhi syarat yakni meninggal dunia, terdaftar ganda, atau tidak dikenali yang terdaftar di DPT berjumlah 14.534 tempat pemungutan suara.

TPS terdapat pemilih memenuhi syarat namun tidak terdaftar di DPT sebanyak 6.291 TPS. Terdapat kendala jaringan internet di lokasi berjumlah 11.559 TPS.

Persoalan kendala aliran listrik di lokasi sebanyak 3.039 TPS. Penyelenggara pemilihan positif terinfeksi COVID-19 di 1.023 TPS.

Berikutnya, penyelenggara pemilihan tidak dapat daftar (log in) sirekap saat simulasi di 3.338 TPS.

Selain itu, Bawaslu menertibkan sebanyak 409.796 unit alat peraga dan bahan kampanye di seluruh daerah pilkada yang menyelenggarakan pilkada.

Jumlah TPS rawan yang terpetakan di atas belum termasuk daerah Indonesia Timur seperti Papua dan Papua Barat. Kondisi demikian disebabkan oleh keterbatasan jaringan internet pada saat pengiriman data.

“Pengambilan data pemetaan kerawanan pemungutan dan penghitungan suara dilakukan selama 2 hari pada tanggal 5-6 Desember 2020,” katanya.

Untuk mengantisipasi hambatan dalam pemungutan dan penghitungan suara, Bawaslu merekomendasikan jajaran penyelenggara pemilihan menyiapkan aksesibilitas TPS dengan memastikan fasilitas di TPS memudahkan pemilih.

“Khususnya penyandang disabilitas, orang lanjut usia, ibu hamil, dan pemilih rentan sebagainya,” ujarnya.

Lokasi TPS yang sulit dijangkau dan penempatan yang tidak akses menyulitkan pemilih untuk hadir dan menggunakan hak pilihnya yang berujung pada kehilangan hak pilih. (*)

 Komentar

 Terbaru

BERITA19 April 2026 16:31
Hadapi Ancaman El Nino, PUPR Sulbar Andalkan Galian Sedimen untuk Jaga Debit Irigasi
MAMUJU, DATAKITA.CO – Ancaman kemarau panjang yang dipicu fenomena iklim global mendorong Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provins...
MAKASSAR19 April 2026 15:58
Embarkasi Makassar Berangkatkan 43 Kloter, Kloter I Terbang ke Madinah 22 April
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah menetapkan jadwal lengkap penyelenggaraan haji 2026. Jemaah calon haji (JCH)...
MAKASSAR19 April 2026 08:10
Mensos Kumpulkan Kepala Daerah se-Sulsel, Pemkot Makassar Siapkan Digitalisasi Bansos
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri kegiatan silaturahmi Kementerian Sosial RI, bersama pemerintah Provinsi...
OLAHRAGA18 April 2026 23:35
Dikalahkan Borneo FC, PSM Tetap di Peringkat 13 Klasemen Super League
PAREPARE, DATAKITA.CO – PSM Makassar harus tertahan di peringkat ke-13 klasemen sementara Super League 2025/2026, setelah dikalahkan Borneo FC. ...