Logo Datakita.co

Bawaslu RI Catat Ratusan Kampanye Paslon Melanggar Protokol Kesehatan

Fadli
Fadli

Minggu, 18 Oktober 2020 09:59

Gedung Bawaslu RI (int)
Gedung Bawaslu RI (int)

JAKARTA, DATAKITA.CO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mencatat kampanye tatap muka/ pertemuan terbatas meningkat pesat pada 10 hari kedua penyelenggaraan tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020.

Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin menyampaikan pihaknya mencatat ada sebanyak 16.468 kegiatan kampanye pertemuan terbatas di 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada. Jumlah itu meningkat tajam dibandingkan pada periode 10 hari pertama kampanye yaitu sebanyak 9.189 kegiatan kampanye.

Seiring dengan itu pelanggaran protokol kesehatan (prokes) juga meningkat tajam dalam 10 hari kedua penyelenggaraan tahapan kampanye. Bawaslu mencatat pada 6-15 Oktober 2020 sebanyak 375 kasus, sementara pada 10 hari pertama kampanye pada 26 September-5 Oktober 2020 sebanyak 237 kasus.

“Peningkatan itu terjadi seiring bertambahnya jumlah pelaksanaan kegiatan kampanye dengan metode tatap muka dan/atau pertemuan terbatas,” ujar Afifuddin, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (17/10/2020), dikutip dari Antara.

Ada pun dalam menindaklanjuti pelanggaran tersebut, Bawaslu menerbitkan peringatan tertulis kepada pasangan calon dan/atau tim kampanye hingga membubarkan kampanye.

Surat peringatan tertulis yang dikeluarkan Bawaslu pada periode kampanye 10 hari kedua sebanyak 233, meningkat 163 surat dibandingkan pada 10 hari pertama kampanye yang sebanyak 70 surat peringatan tertulis.

Sedangkan sanksi berupa pembubaran kampanye pada 10 hari kedua kampanye sebanyak 35 tindakan, lebih sedikit dibanding 10 hari pertama kampanye sebanyak 48 tindakan.

Selain pelanggaran prokes, Bawaslu juga menemukan dan menerima laporan dugaan pelanggaran pada kampanye melalu media sosial (medsos) sebanyak 36 dugaan pelanggaran, di antaranya berupa penyebaran konten dengan materi yang dilarang, seperti hoaks, hasutan, dan/atau ujaran kebencian dan dugaan pelanggaran asas netralitas yang dilakukan oleh ASN serta pejabat.

Tehadap dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu telah menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur terhadap bentuk pelanggaran berupa penyampaian surat peringatan, pembubaran kegiatan kampanye dengan melibatkan kepolisian dan Satpol PP. (*)

 Komentar

 Terbaru

DAERAH18 Mei 2025 19:18
Tangis Nurlina dan Senyum Para Pelajar, Gubernur Sulsel Beri Umrah & Beasiswa di Fun Run Lutim 2025
LUTIM, DATAKITA.CO – Suasana haru menyelimuti panggung utama Fun Run Luwu Timur 2025 dan Gerakan Anti Mager Sulsel, Minggu pagi (18/5/2025). Tan...
MAKASSAR18 Mei 2025 14:07
Melinda Aksa Pantau Layanan Posyandu, Apresiasi Inovasi TP PKK Panampu
MAKASSAR, DATAKITA.CO — Ketua Tim Penggerak (TP) Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kota Makassar, Melinda Aksa, turun langsung meninjau ...
POLITIK17 Mei 2025 21:51
Iuran Sampah Belum Terealisasi, Jufri Pabe Tagih Janji Wali Kota
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar dari Partai NasDem, Jufri Pabe, menyoroti implementasi program iuran gratis yang menjadi janj...
POLITIK17 Mei 2025 17:25
Soroti Mekanisme Pemilihan RT/RW di Makassar, Odhika: Harus Demokratis dan Seragam
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Odhika Cakra Satriawan menyoroti rencana pemilihan Ketua RT dan RW yang akan digelar Pe...