Logo Datakita.co

Bawaslu RI Catat Ratusan Kampanye Paslon Melanggar Protokol Kesehatan

Fadli
Fadli

Minggu, 18 Oktober 2020 09:59

Gedung Bawaslu RI (int)
Gedung Bawaslu RI (int)

JAKARTA, DATAKITA.CO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mencatat kampanye tatap muka/ pertemuan terbatas meningkat pesat pada 10 hari kedua penyelenggaraan tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020.

Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin menyampaikan pihaknya mencatat ada sebanyak 16.468 kegiatan kampanye pertemuan terbatas di 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada. Jumlah itu meningkat tajam dibandingkan pada periode 10 hari pertama kampanye yaitu sebanyak 9.189 kegiatan kampanye.

Seiring dengan itu pelanggaran protokol kesehatan (prokes) juga meningkat tajam dalam 10 hari kedua penyelenggaraan tahapan kampanye. Bawaslu mencatat pada 6-15 Oktober 2020 sebanyak 375 kasus, sementara pada 10 hari pertama kampanye pada 26 September-5 Oktober 2020 sebanyak 237 kasus.

“Peningkatan itu terjadi seiring bertambahnya jumlah pelaksanaan kegiatan kampanye dengan metode tatap muka dan/atau pertemuan terbatas,” ujar Afifuddin, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (17/10/2020), dikutip dari Antara.

Ada pun dalam menindaklanjuti pelanggaran tersebut, Bawaslu menerbitkan peringatan tertulis kepada pasangan calon dan/atau tim kampanye hingga membubarkan kampanye.

Surat peringatan tertulis yang dikeluarkan Bawaslu pada periode kampanye 10 hari kedua sebanyak 233, meningkat 163 surat dibandingkan pada 10 hari pertama kampanye yang sebanyak 70 surat peringatan tertulis.

Sedangkan sanksi berupa pembubaran kampanye pada 10 hari kedua kampanye sebanyak 35 tindakan, lebih sedikit dibanding 10 hari pertama kampanye sebanyak 48 tindakan.

Selain pelanggaran prokes, Bawaslu juga menemukan dan menerima laporan dugaan pelanggaran pada kampanye melalu media sosial (medsos) sebanyak 36 dugaan pelanggaran, di antaranya berupa penyebaran konten dengan materi yang dilarang, seperti hoaks, hasutan, dan/atau ujaran kebencian dan dugaan pelanggaran asas netralitas yang dilakukan oleh ASN serta pejabat.

Tehadap dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu telah menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur terhadap bentuk pelanggaran berupa penyampaian surat peringatan, pembubaran kegiatan kampanye dengan melibatkan kepolisian dan Satpol PP. (*)

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR03 Desember 2023 22:34
Hujan di Kota Makassar, Terjadi Genangan di Sejumlah Titik
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Kota Makassar diguyur hujan disertai kilat dan petir pada Minggu (3/12/2023). Akibatnya, sejumlah wilayah di Kota Makass...
POLITIK03 Desember 2023 22:08
Budi Hastuti Ajak Warga Rawat Ruang Terbuka Hijau di Makassar
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 201...
DAERAH03 Desember 2023 17:23
Libatkan UMKM, Masamba Maroa Expo Digelar Hingga 16 Desember
LUWU UTARA, DATAKITA.CO – Event Luwu Utara yang bertajuk Masamba Maroa Expo 2023 resmi dibuka oleh Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani di Ta...
POLITIK02 Desember 2023 23:12
Imam Musakkar Paparkan Pelayanan Air Bersih PDAM Makassar untuk Warga
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Imam Musakkar memaparkan kepada masyarakat perihal peran PDAM sebagai perusahaan daerah. Khu...