Logo Datakita.co

Bawaslu RI Catat Ratusan Kampanye Paslon Melanggar Protokol Kesehatan

Fadli
Fadli

Minggu, 18 Oktober 2020 09:59

Gedung Bawaslu RI (int)
Gedung Bawaslu RI (int)

JAKARTA, DATAKITA.CO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mencatat kampanye tatap muka/ pertemuan terbatas meningkat pesat pada 10 hari kedua penyelenggaraan tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020.

Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin menyampaikan pihaknya mencatat ada sebanyak 16.468 kegiatan kampanye pertemuan terbatas di 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada. Jumlah itu meningkat tajam dibandingkan pada periode 10 hari pertama kampanye yaitu sebanyak 9.189 kegiatan kampanye.

Seiring dengan itu pelanggaran protokol kesehatan (prokes) juga meningkat tajam dalam 10 hari kedua penyelenggaraan tahapan kampanye. Bawaslu mencatat pada 6-15 Oktober 2020 sebanyak 375 kasus, sementara pada 10 hari pertama kampanye pada 26 September-5 Oktober 2020 sebanyak 237 kasus.

“Peningkatan itu terjadi seiring bertambahnya jumlah pelaksanaan kegiatan kampanye dengan metode tatap muka dan/atau pertemuan terbatas,” ujar Afifuddin, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (17/10/2020), dikutip dari Antara.

Ada pun dalam menindaklanjuti pelanggaran tersebut, Bawaslu menerbitkan peringatan tertulis kepada pasangan calon dan/atau tim kampanye hingga membubarkan kampanye.

Surat peringatan tertulis yang dikeluarkan Bawaslu pada periode kampanye 10 hari kedua sebanyak 233, meningkat 163 surat dibandingkan pada 10 hari pertama kampanye yang sebanyak 70 surat peringatan tertulis.

Sedangkan sanksi berupa pembubaran kampanye pada 10 hari kedua kampanye sebanyak 35 tindakan, lebih sedikit dibanding 10 hari pertama kampanye sebanyak 48 tindakan.

Selain pelanggaran prokes, Bawaslu juga menemukan dan menerima laporan dugaan pelanggaran pada kampanye melalu media sosial (medsos) sebanyak 36 dugaan pelanggaran, di antaranya berupa penyebaran konten dengan materi yang dilarang, seperti hoaks, hasutan, dan/atau ujaran kebencian dan dugaan pelanggaran asas netralitas yang dilakukan oleh ASN serta pejabat.

Tehadap dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu telah menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur terhadap bentuk pelanggaran berupa penyampaian surat peringatan, pembubaran kegiatan kampanye dengan melibatkan kepolisian dan Satpol PP. (*)

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR04 Juni 2026 23:48
Pemprov Sulsel Raih WTP dari BPK, Andi Sudirman: Bukti Kepercayaan Publik dan Akuntabilitas Keuangan Daerah
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecuali...
MAKASSAR04 Juni 2026 22:41
10 Kandidat Berebut 5 Kursi Pimpinan Baznas Makassar, Appi Pastikan Seleksi Transparan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Proses seleksi calon pimpinan dan anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar, memasuki tahapan krusial. Da...
PENDIDIKAN04 Juni 2026 14:38
Rektor UNM: Tak Ada Alasan Meragukan Indonesia Sudah Swasembada Pangan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Rektor Universitas Negeri Makassar, Prof Farida Patittingi menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk meragukan capaian Ind...
PENDIDIKAN04 Juni 2026 09:24
Unhas Perkuat Profesionalisme dan Pelayanan Prima Tenaga Kependidikan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Keberhasilan transformasi perguruan tinggi tidak hanya ditentukan oleh kemajuan teknologi, tetapi juga oleh kesiapan sumber ...