LUWU TIMUR, DATAKITA.CO – Tim Kuasa Hukum pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Luwu Timur (Lutim), Irwan Bachri Syam-Andi Rio (Ibas-Rio) pertanyakan keputusan Bawaslu Lutim yang menolak laporan sengketa pilkada yang diajukan tim Ibas-Rio dan tidak meregister laporan tersebut.
Sebelumnya, Bawaslu Lutim, mengeluarkan edaran keterangan pers, Minggu (4/10/2020), terkait laporan tim hukum Ibas-Rio yang menyampaikan dua poin alasan Bawaslu menolak laporan sengketa pilkada tersebut.
Pertama, verifikasi hasil perbaikan permohonan sengketa pilkada yang dilayangkan tim Ibas-Rio tidak memenuhi syarat materil karena objek sengketa pilkada yaitu SK KPU Lutim Nomor 101/PL.02.3-kpt/7324/KPUD-KAB/IX/ 2020 bahwa tidak memberikan kerugian langsung kepada pemohon.
Baca Juga :
Sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 1 Perbawaslu Nomor 2 tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketa pilkada.
Poin kedua disebutkan, permohonan penyelesaian sengketa tersebut tidak dapat diregister oleh Bawaslu Lutim sesuai Pasal 23 ayat 4 Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020.
Dalam ayat tersebut dijelaskan sebab permohonan pemohon tidak dapat diregister karena dokumen permohonan tidak lengkap.
Sebelumnya, tim hukum Ibas-Rio mengajukan permohonan sengketa pilkada Panwaslu karena KPU diduga keliru menetapkan paslon Muh Thorig Husler-Budiman (petahana) yang diduga melanggar aturan pilkada yaitu Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 ayat 2 dan 3.
Isi pasal tersebut yaitu melarang gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon.
Sementara ayat 3 melarang gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 71 dan dua ayat tersebut yaitu sanksi pembatalan petahana sebagai calon oleh KPU bersangkutan.
“Inilah yang membuat kami penasaran karena kasus serupa malah pernah terjadi di Pilwali Makassar dan Pilkada Bualemo, dimana Panwas setempat tetap meregister dan menyidangkan permohonan sengketa yang sama,” ungkap tim hukum Ibas-Rio, Eko Saputra.
Malah di pilkada tahun ini (2020), sengketa serupa terjadi di Pilkada Mamuju, Sulbar, dimana panwas setempat tetap menyidangkan permohonan sengketa pilkada yang diajukan pemohon terkait Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 ayat 2 dan 3.
Ditambahkan Eko, bahwa pada masa perbaikan yang diberikan Bawaslu, tim hukum Ibas-Rio telah melengkapi semua perbaikan sesuai petunjuk teknis (juknis). (*)
Komentar