LUWU TIMUR, DATAKITA.CO – Bawaslu menilai KPU Luwu Timur (Lutim) menetapan pasangan calon Muhammad Thorig Hulser-Budiman dianggap cukup keliru. Hal ini dikatakan anggota Bawaslu Luwu Timur, Zainal Arifin, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (20/10/2020).
Kekeliruan KPU menetapkan Husler-Budiman saat memverifikasi berkas calon petahana itu. Bawaslu saat ini menyerahkan rekomendasi sebagai bentuk menindaklanjuti laporan tersebut. “Kami sudah serahkan surat rekomendasi ke KPU kemarin, guna ditindaklanjuti,” ungkap Zainal.
Bahkan, laporan ini lanjut dia, sudah dibahas ditingkat Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakumdu), pada Sabtu 16 Oktober kemarin.
Baca Juga :
“Kami juga sementara konsultasi dengan KPU Provinsi Sulsel tentang mekanisme penanganan tindak lanjut rekomendasi tersebut,” ungkap Zainal.
Sebelumnya, laporan itu dipermasalahan dikarenakan adanya perbedaan huruf e-KTP dengan B1KWK.
Dalam e-KTP tertera nama Thorig menggunakan huruf G, sementara di surat rekomendasi B1KWK Thoriq menggunakan huruf Q di beberapa partai pengusung Hulser-Budiman itu. (*)
Komentar