Logo Datakita.co

Bapenda Makassar Sosialisasi Kepatuhan Pajak

Aditya
Aditya

Sabtu, 23 Agustus 2025 11:17

Bapenda Makassar Sosialisasi Kepatuhan Pajak

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar terus memperkuat sosialisasi kepatuhan pajak kepada para pelaku usaha. Sosialisasi Penyuluhan dan Penyebarluasan Pajak Daerah dilaksanakan selama tiga hari di Hotel Horison, Jalan Jenderal Sudirman.

Kepala Bidang Pajak Bapenda Makassar, Muhammad Ambar Sallatu, menjelaskan kegiatan sosialisasi berlangsung tiga hari, 19–21 Agustus. Hari pertama menyasar wajib pajak hotel, hari kedua wajib pajak hiburan, dan hari ketiga untuk wajib pajak air bawah tanah.

“Khusus hari ini (hari kedua), kami mengundang para pelaku usaha hiburan mulai dari manajemen bioskop, klub malam, spa, hingga event organizer,” ungkapnya.

Bapenda menympaikan aturan-aturan terbaru, termasuk perubahan batas pembayaran yang kini maksimal tanggal 10 setiap bulan. Lewat dari itu akan kena sanksi administrasi sebesar 2 persen.

Selain itu, tarif pajak hiburan tertentu juga turun, seperti pajak pertunjukan bioskop dari 15 persen menjadi 10 persen sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

Untuk mendukung program Wali Kota Makassar, pembayaran pajak kini dapat dilakukan secara online. “Jadi tidak harus ke kantor lagi, bisa lewat aplikasi. Ini bagian dari optimalisasi penerimaan pajak berbasis digital,” jelas Ambar.

Tiga narasumber hadir dalam kegiatan tersebut, yakni Kajari Makassar Nauli Rahim Siregar yang membahas aspek hukum pidana perpajakan, Ketua PHRI Sulsel Anggiat Sinaga terkait kondisi industri hiburan yang bersinergi dengan perhotelan, serta penggiat pajak hiburan Ardi Putra Siji yang berbagi pengalaman sebagai pelaku EO.

Bapenda Makassar menargetkan penerimaan pajak hiburan tahun 2025 sebesar Rp35 miliar. Dan saat ini realisasi sudah mencapai sekitar 70 persen.

“Kami optimistis target bisa tercapai meski tarif bioskop turun,” ujar Ambar.

Kajari Makassar, Nauli Rahim Siregar, menekankan pentingnya keseimbangan antara penegakan aturan dan pemberian insentif bagi wajib pajak taat. Dan selama ini ia menilai Bapenda Makassar telah menerapkan itu.

“Tidak hanya punishment, tapi juga reward. Mereka yang patuh harus mendapat kemudahan tertentu. Pajak yang terkumpul nantinya akan kembali ke masyarakat dalam bentuk fasilitas umum dan layanan publik,” tegasnya.

Bapenda berencana melanjutkan sosialisasi ke sektor lainnya di bulan depan. Seperti sektor restoran, reklame, parkir, hingga Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). (mum)

 Komentar

 Terbaru

POLITIK03 Juli 2026 23:05
HUT Bhayangkara ke-80, Rudianto Lallo Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Warga Makassar
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, membagikan 1.000 paket sembako kepada masyarakat yang te...
MAKASSAR30 Juni 2026 15:18
149 Personel Polrestabes Makassar Naik Pangkat, Ini Pesan Kapolrestabes
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, memimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Personel Polrestabes Mak...
MAKASSAR30 Juni 2026 10:02
Munafri Komitmen Bangkitkan Warisan Kerajaan Tallo Jadi Destinasi Wisata Budaya
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, terus menegaskan komitmennya untuk menghidupkan situs kebudayaan Kota Makassar, te...
BERITA30 Juni 2026 09:15
Pemerintah Resmi Luncurkan Logo dan Identitas Visual HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
JAKARTA, DATAKITA.CO – Pemerintah secara resmi meluncurkan logo dan identitas visual peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republi...