Banyak Tanah Belum Bersertifikat, Ini Kendala Pengamanan Aset Pemkot

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Dari sekira 3.000 lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, baru sekira 400 bidang tanah yang bersertifikat. Ini artinya, ada 87 persen aset tanah milik Pemkot Makassar belum memiliki sertifikat.

Kepala Bidang Aset, Badan Pemeriksa Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Rachmat Azis membeberkan sejumlah kendala yang dihadapi Pemkot dalam pengamanan aset tanah.

Kata dia, ada sejumlah bidang tanah yang merupakan tanah hibah, atau tanah yang menjadi perpindahan kewenangan dari pusat ke daerah.

Sehingga, dokumen tanah tersebut kemungkinan disimpan oleh yang bertanggung jawab dan berwenang saat itu.

“Ada tanah yang mulanya dikelola sama pemerintah pusat, tapi setelah ada aturan baru perpindahan kewenangan ke daerah, dokumen itu belum kita terima, dan ini sudah berlangsung lama,” kata Rachmat Aziz, Jumat (22/10).

Bukan hanya bidang lahan, Rachmat menambahkan, ada aset pemerintah yang tercatat namun belum memiliki alas hak. Misalnya, penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) dari pengembang.

Dia mencontohkan lahan sejumlah kantor dinas yang berada di Jalan Teduh Bersinar. Mulai dari Kantor Dinas Kesehatan, Disdukcapil, Inspektorat, sampai Kecamatan.

“Itu awalnya dikira belum bersertifikat. Akhirnya kita telusuri, sampai rapat dengan PT Asindo, dan Asindo mengakui bahwa itu sudah bersertifikat hak pakai,” bebernya.

Rachmat menjelaskan, sertifikasi aset tanah milik pemerintah kota menjadi wewenang Dinas Pertanahan. Pihaknya bertugas dalam pencatatan aset, baik yang belum, maupun yang sudah bersertifikat.

“Semua data ada di kita. Khusus tanah, kalau kita sudah rekap, yang belum bersertifikat itu kita serahkan ke Dinas Pertanahan untuk mengurus,” jelasnya.

Dalam pengamanan dan penyelamatan aset, sebut Rachmat, pihak Pemkot menggandeng sejumlah instansi, termasuk Korsupgah KPK dan Kejaksaan Negeri.

“Kejari sebagai jaksa pengacara negara mmbantu kita memberikan legal opinion agar tindakan kita dalam penertiban aset ini sesuai dengan aturan yang ada,” bebernya.

Berita Terkait
Baca Juga