Logo Datakita.co

Bangun Umat, Yunus HJ Dorong Warga Bayar Zakat

Aditya
Aditya

Sabtu, 21 Januari 2023 14:19

Anggota DPRD Makassar, Yunus HJ sosialisasikan Perda Pengelolaan Zakat, di Hotel Almadera, Sabtu (21/1/2023).
Anggota DPRD Makassar, Yunus HJ sosialisasikan Perda Pengelolaan Zakat, di Hotel Almadera, Sabtu (21/1/2023).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Makassar, HM Yunus HJ menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat, di Hotel Almadera, Sabtu (21/1/2023).

Pada kesempatan itu, hadir sebagai narasumber Ketua Badan Zakat Amil Nasional (Baznas) Kota Makassar Azhar Tumanggong dan Wakil Ketua II Baznas Makassar Abd Jurlan. Pesertanya, masyarakat daerah pemilihan (dapil) 2.

Yunus Hj, mendorong warga untuk berzakat, sebab menjadi kewajiban setiap manusia. Apalagi, hal itu diatur dalam Alquran dimana ada hak orang lain dari rezeki yang didapat sebesar 2,5 persen.

“Zakat ini penting karena hasilnya akan digunakan untuk umat. Kalau pajak kan untuk pembangunan,” tukas Yunus HJ.

Yunus HJ menyampaikan perda ini harus disosialisasikan ke masyarakat. Tidak hanya pemerintah tetapi peserta yang ikut agenda ini wajib menyebarluaskan regulasi mengenai zakat.

“Baznas ini mengurus zakat yang tujuannya membantu rakyat khusus prasejahtera. Sekali lagi zakat ini penting,” ungkapnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan Azhar Tamanggong mengatakan, zakat ada dua yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Masyarakat harus memahami dengan baik sebab hasilnya demi kepentingan umat.

Kemudian soal Perda tentang Pengelolan Zakat, kata Azhar, regulasi ini sudah lahir sejak 2006. Lalu, tidak boleh ada perda berbau syariah sampai 2024 dan semua terorganisir melalui Baznas sampai Unit Pengelola Zakat (UPZ) di masing-masing masjid.

“Melalui sosper ini, kita ingin sampaikan tidak ada lagi amil tidak resmi. Semua harus melalui SK yang ditandatangani pemerintah,” ungkap Azhar.

Khusus untuk zakat, kata Azhar, zakat mal ada kewajiban masyarakat sebesar 2,5 persen. Hasil itu akan digunakan untuk keperluan membangun umat. Beda dengan zakat fitrah yang hanya ada pada ramadhan dan disalurkan sebelum khatib turun mimbar.

“Zakat fitrah wajib habis sebelum khatib turun dari mimbar. Sementara, zakat mal dikelola dengan baik,” jelasnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

PENDIDIKAN04 Juni 2026 14:38
Rektor UNM: Tak Ada Alasan Meragukan Indonesia Sudah Swasembada Pangan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Rektor Universitas Negeri Makassar, Prof Farida Patittingi menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk meragukan capaian Ind...
PENDIDIKAN04 Juni 2026 09:24
Unhas Perkuat Profesionalisme dan Pelayanan Prima Tenaga Kependidikan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Keberhasilan transformasi perguruan tinggi tidak hanya ditentukan oleh kemajuan teknologi, tetapi juga oleh kesiapan sumber ...
MAKASSAR03 Juni 2026 23:22
Ketua Dewan Lingkungan Hidup Makassar Integrasikan Pengolahan Sampah dan Urban Farming
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Upaya menghubungkan pengelolaan sampah dengan penguatan ketahanan pangan terus didorong Pemerintah Kota Makassar. Hal terseb...
MAKASSAR03 Juni 2026 17:54
Gaji Dosen Mentan Amran Diserahkan ke Mahasiswa Yatim Piatu
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, menyerahkan seluruh gaji yang masuk melalui rekeningnya selama menjadi ...