MAKASSAR, DATAKITA.CO – Balai Kota Makassar yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kota Makassar, melakukan lockdown mulai tanggal 14-16 Februari mendatang. Seluruh aktivitas perkantoran ditutup.
Keputusan lockdown Balai Kota Makassar tertuang dalam surat edaran bernomor 011/48/5.Edar/BU/II/2022. Lockdown berlaku sejak tanggal 14 hingga 16 Februari 2022 mendatang.

Surat edaran Pemerintah Kota Makassar ditandatangani oleh Sekretaris Kota Makassar Muh Ansar tertanggal 10 Januari 2022.
Baca Juga :
Dalam surat edaran tersebut disebutkan, berdasarkan hasil pelaksanaan tracing dan testing oleh Tim Dinas Kesehatan Kota Makassar di Kantor Balaikota Makassar, ditemukan beberapa ASN yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Untuk itu, menutup sementara Kantor Balaikota Makassar mulai tanggal 14 hingga 16 Februari 2022.
Karena itu, seluruh Kepala SKPD BAGIAN yang berkantor di Kantor Balaikota Makassar diinstruksikan untuk menghentikan / menutup sementara seluruh kegiatan perkantoran di Kantor Balaikota Makassar.
Kedua, selama penghentian/ penutupan sementara, BPBD Kota Makassar melakukan pembersihan dan penyemprotan dengan menggunakan cairan disinfektan diseluruh ruangan di Kantor Balaikota Makassar.
Ketiga, seluruh ASN dan NON ASN tetap mengaktifkan alat komunikasi ( handphone) agar tetap dapat melakukan koordinasi.
Keempat, sebelum meninggalkan ruangan masing-masing agar mematikan peralatan elektronik untuk menghemat dan menghindari bahaya kebakaran.
Selanjutnya, Satpol PP bertugas menjaga dan mengawasi keamanan lingkungan Kantor Balaikota
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Makassar Andi Siswanta Attas menyebut langkah lockdown Balaikota Makassar sangat tepat di tengah naiknya kasus COVID-19 belakangan ini.
Namun dia menyebut pelayanan publik sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang berkantor di luar Balaikota tetap berjalan.
“Karena hanya Kantor Balaikota saja yang di-lockdown, beberapa layanan lain di luar Balaikota tetap buka, ada beberapa SKPD berkantor di luar Balaikota dan itu tetap melayani masyarakat, ada juga secara online seperti PTSP,” jelasnya.
Menurut Siswanta, sejumlah SKPD memang harus tetap berjalan. Pelayanan publik harus tetap berjalan.
“Ada beberapa SKPD yang memang tetap harus ada layanan seperti saya di BKD itu saya tetap masuk di bagian keuangan juga harus tetap masuk setahu saya, karena ada beberapa yang memang harus tanda tangan,” katanya.
Komentar