Logo Datakita.co

Bahas Perlindungan Anak, HM Yunus: Butuh Perhatian Serius dari Pemerintah

Aditya
Aditya

Minggu, 12 November 2023 19:47

Anggota DPRD Makassar, HM Yunus sosialisasikan Perda Perlindungan Anak, di Hotel Marina, Jl Andalas, Minggu (12/11/2023).
Anggota DPRD Makassar, HM Yunus sosialisasikan Perda Perlindungan Anak, di Hotel Marina, Jl Andalas, Minggu (12/11/2023).

MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, HM Yunus menilai kondisi saat ini terkait permasalahan terhadap anak sangat butuh perhatian serius dari pemerintah, orang tua dan masyarakat.

Sebab, menurut HM Yunus, tingkat perlakuan dan cara mendidik anak masih kurang mendapat perhatian lebih dari orang tuanya.

Hal tersebut dikatakan Legislator Hanura Makassar ini saat menggelar Sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 5 tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, di Hotel Marina, Jl Andalas, Minggu (12/11/2023).

“Masalah terhadap perlindungan anak ini menjadi salah satu regulasi yang dihasilkan DPRD Kota Makassar karena kondisi yang kita lihat di sana sini banyak anak-anak mungkin kurang mendapat perhatian,” ujarnya.

Apalagi, anak-anak juga mempunyai hak untuk diperhatikan baik sebagai keluarga, pemerintah dan semua bertanggung jawab dalam mengedukasi serta memberikan pelayanan terbaik.

“Jangan bina anak kita pada saat sudah SMA, harusnya sejak dini mereka diberikan perhatian dan contoh tauladan. Bukan lisan dan perintah tetapi perlakuan dan tindakan yang perlu diperlihatkan,” ungkapnya.

Sebagai salah satu contoh, bagaimana mengajarkan anak melakukan aktivitas keagamaan dengan mempraktikkan langsung dihadapan mereka.

“Ini akan lebih efektif sebagai contoh dan tauladan, jika dapat kita lakukan Insya Allah dia akan tumbuh subur dan dapat bertanggung jawab untuk lingkungan dan sekitarnya,” terang Yunus.

Sementara itu, Pemerhati Anak, Hj Marwah menjelaskan bahwa anak secara umum dalam peraturan undang-undang perlindungan anak ini usia mulai 0 sampai 18 tahun.

“Sensitivitas kita terhadap anak semakin menurun, karena pemenuhan terhadap hak anak diabaikan begitu saja,” jelasnya.

Menurut Marwah, di situasi sekarang juga tingkat kepedulian dan pengembangan anak semakin menurun, efeknya karena perkembangan teknologi yang membiarkan anak kurang lagi didikan dari orangtuanya.

“Makanya dalam peraturan daerah ini terjawab dalam menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat tumbuh, berkembang secara sehat dan mandiri,” ungkapnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

MAKASSAR09 Desember 2023 19:55
Danny Pomanto Turun Langsung ke Kanal Bersihkan Sampah, Antisipasi Banjir di Musim Hujan
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Walikota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengawali akhir pekannya dengan bersih-bersih kanal, Sabtu (9/12/2023) pagi. Bikin tak...
BERITA09 Desember 2023 18:00
Seorang Nelayan Ditemukan Meninggal setelah Dilakukan Pencarian Selama 5 Hari
MAMUJU, DATAKITA.CO – Tim SAR Gabungan berhasil menemukan korban kecelakaan, seorang nelayan yang diduga terjatuh dari perahu di perairan Buluta...
POLITIK09 Desember 2023 15:00
Wujudkan Lingkungan Bersih, Abdul Wahid Edukasi Warga Cara Kelola Air Limbah
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Abdul Wahid menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah Perda (Perda) Nomor 1 Tahu...
POLITIK09 Desember 2023 14:53
Budi Hastuti Sebut Pemuda Adalah Pewaris Bangsa
MAKASSAR, DATAKITA.CO – Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti menyebut pemuda adalah titisan atau pewaris sah generasi kedepan dalam semua as...